Disdagin Tanjungpinang Tegaskan Aturan Baru untuk Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Tanjungpinang (SN) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang mengeluarkan rekomendasi yang menetapkan aturan teknis dan administrasi untuk pengelola pangkalan gas LPG 3 Kg. Aturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fransiska Desiani Sirait, Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, menjelaskan bahwa distribusi gas LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan melalui Sistem Penyaluran dan Penyimpanan BBM Elpiji (SPPBE) yang bekerja sama dengan Pertamina.
Setelah gas disalurkan oleh Pertamina, gas tersebut akan diteruskan ke agen, lalu ke pangkalan, dan akhirnya sampai ke konsumen.
“Konsumen yang berhak menerima gas LPG 3 Kg adalah mereka yang terdaftar dalam Program Layanan Penerima Subsidi (LPS), pelaku usaha mikro, serta Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan data dari Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang,” ujar Siska dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Sesuai Aturan
Terkait dengan temuan gas LPG yang beredar di pengecer atau warung, Disdagin telah melakukan survei lapangan dan memberikan teguran tegas kepada pangkalan dan agen yang terbukti melanggar aturan.
Siska menegaskan bahwa gas bersubsidi harus didistribusikan tepat sasaran dan hanya untuk yang berhak.
“Untuk menghindari kelangkaan, konsumen yang tidak terdaftar dalam kategori LPS atau usaha mikro tidak akan dapat membeli gas 3 Kg,” tambahnya.
Selain itu, Disdagin juga menanggapi kebijakan terbaru Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 Kg. Meski demikian, Siska menegaskan pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai mekanisme dan prosedur yang harus diterapkan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk menyusun SOP dan aturan yang perlu diterapkan bagi pengecer,” jelasnya.
Baca Juga : Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan: Kejari Bintan Tindak Tegas Peredaran Barang Ilegal
Disdagin juga menetapkan beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin membuka pangkalan gas LPG 3 Kg. Di antaranya adalah KTP dan KK Tanjungpinang, surat keterangan usaha dari Lurah setempat, serta perjanjian kerja sama (MoU) dengan agen gas.
Pangkalan gas yang dibuka harus memenuhi sejumlah standar, seperti jarak minimal 500 meter dari agen terdekat, ventilasi udara yang baik, serta tempat penyimpanan yang terpisah dari rumah tinggal.
Terkait harga, Disdagin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Tanjungpinang sebesar Rp18.000 per tabung. Jika pengecer menjual dengan harga lebih tinggi, mereka diwajibkan untuk memberikan rincian biaya tambahan, seperti ongkos distribusi yang tidak boleh melebihi Rp2.000.
“Harga LPG 3 Kg harus tetap Rp18.000. Jangan sampai ada yang menjual hingga Rp21.000,” tegas Siska. (SN)
Editor : M Nazarullah