Polda Kepri Bongkar 26 Kasus Narkoba, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Ancaman Zat Mematikan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dalam kurun waktu 5 Juni hingga 3 Juli 2025, sebanyak 26 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, dan 39 tersangka dari berbagai wilayah di Kepri diamankan. (F-Polda Kepri)

Batam (SN) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Dalam kurun waktu 5 Juni hingga 3 Juli 2025, sebanyak 26 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, dan 39 tersangka dari berbagai wilayah di Kepri diamankan.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, Polda Kepri menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, antara lain: 1.871,17 gram sabu, 180 butir pil ekstasi, 3,14 gram ganja, 5.726 gram MDMB-4en-PINACA (zat sintetis menyerupai ganja), dan 3.205 botol liquid vape mengandung Etomidate

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Kepri, Batam, Jumat (4/7/2025), pihak kepolisian menyebut, seluruh pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 41.385 jiwa dari bahaya narkoba.

Beberapa kasus besar menjadi sorotan. Salah satunya adalah pengungkapan jaringan narkoba internasional di kawasan Pantai Bahagia, Nongsa, dengan barang bukti 5,7 kg MDMB-4en-PINACA.

Baca Juga : Polda Kepri Bongkar Sindikat Mafia Tanah Bermodal Sertifikat Palsu dan Situs Tiruan, Kerugian Capai Rp16 Miliar

Ada juga penggerebekan di sejumlah hotel dan kos-kosan di Batam, di mana polisi menemukan sabu, ekstasi, serta senjata api jenis FN, empat peluru kaliber 9 mm, tiga unit mobil, dan uang tunai.

Kasus lain yang tak kalah mencengangkan adalah penyelundupan liquid vape mengandung Etomidate. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap enam tersangka, termasuk dua warga negara Singapura dan seorang oknum pegawai KSOP Batam Centre.

Masih di hari yang sama, Ditresnarkoba juga memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan dari 14 laporan polisi periode Mei–Juni 2025. Acara berlangsung pukul 10.00 WIB di halaman Mapolda Kepri dan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Dinas Kesehatan, serta sejumlah instansi lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain: 5.877,15 gram sabu kristal, 381,15 gram “happy water”,
11,06 gram ganja, 3.522 butir pil ekstasi, 27,72 gram serbuk ekstasi dan 5.721 gram MDMB-4en-PINACA.

Menurut polisi, jika seluruh barang tersebut lolos ke pasaran, lebih dari 64.000 jiwa bisa terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi seluruh unsur kepolisian dan mitra penegak hukum lainnya.

“Setiap gram narkotika yang digagalkan berarti menyelamatkan nyawa. Kami tidak akan berhenti memberantas jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional,” ujar Irjen Asep.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Bersama kita wujudkan Kepulauan Riau yang bersih dari narkotika dan zat adiktif berbahaya,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat memanfaatkan saluran pengaduan resmi.

“Silakan hubungi Call Center 110 atau unduh Super Apps Polri agar bisa mendapatkan layanan kepolisian dengan cepat, mudah, dan terpadu,” ujar Pandra. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *