Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Sesuai Aturan

Kepri (SN) – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan bahwa pangkalan-pangkalan resmi LPG 3 Kg siap memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina memberikan jaminan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta memastikan distribusi yang tepat sasaran.
“Bagi masyarakat, membeli LPG 3 Kg di Pangkalan resmi Pertamina memastikan harga yang sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing,” ujar Susanto August Satria, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, Susanto menjelaskan bahwa pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi juga menjamin kualitas dan takaran LPG yang dibeli. Hingga saat ini, Pertamina Patra Niaga terus membuka pendaftaran pengguna LPG 3 Kg di pangkalan. Pengguna LPG 3 Kg yang terdaftar meliputi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
“Masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar dengan mengunjungi Pangkalan resmi Pertamina terdekat dan membawa KTP atau Kartu Keluarga untuk rumah tangga. KTP juga harus dibawa saat membeli LPG 3 Kg untuk memudahkan verifikasi dan pencatatan transaksi dalam sistem Subsidi Tepat LPG Pertamina,” kata Satria.
Baca Juga : Komisi XII DPR RI Berupaya Atasi Krisis Gas di Kepulauan Riau, Impor Jadi Opsi Terakhir
Sejak 1 Februari 2025, Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengharuskan pembelian LPG 3 Kg hanya dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina. Menanggapi hal tersebut, Pertamina Patra Niaga bergerak cepat dengan menyiapkan akses informasi titik pangkalan LPG 3 Kg terdekat yang dapat dikunjungi masyarakat.
“Untuk memudahkan masyarakat, kami menyediakan akses pencarian pangkalan terdekat melalui link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg, atau bisa menghubungi Pertamina Call Center di 135. Pengecer juga dapat menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.
Pertamina Patra Niaga Sumbagut terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan kelancaran program ini. Masyarakat yang menemukan pangkalan resmi Pertamina melakukan pelanggaran, seperti menjual LPG dengan harga di atas HET atau takaran yang tidak sesuai, dapat langsung melaporkannya ke 135.
“Jika terbukti melanggar, Pertamina akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Heppy.
Baca Juga : Judi Online: Ancaman Serius yang Harus Dihadapi Sebagai Darurat Nasional
Sumber : Pertamina Patra Niaga Sumbagut
Editor : Mukhamad