Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan: Kejari Bintan Tindak Tegas Peredaran Barang Ilegal

Kejari Bintan musnahkan barang bukti tindak pidana di halaman kantornya, Bintan Buyu, pada Selasa (4/2/2025). (F-Kejari Bintan)

Bintan (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti tindak pidana di halaman kantornya, Bintan Buyu, pada Selasa (4/2/2025). Sebanyak 12.096 botol minuman keras (miras) ilegal dan 611 dus rokok ilegal asal Free Trade Zone (FTZ) Batam, beserta berbagai barang bukti lainnya, dimusnahkan dalam acara yang dihadiri

Pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, Polres Bintan, Loka POM Tanjungpinang, Kodim 0315/Tanjungpinang, Bea Cukai Tanjungpinang, serta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andi Sasongko, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan berasal dari 19 perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) yang ditangani sepanjang tahun 2024.

“Barang bukti ini berasal dari berbagai kasus, termasuk dua kasus cukai dan satu kasus kepabeanan. Di antaranya, terdapat 12.096 botol miras impor dan 611 dus rokok ilegal,” ungkap Andi Sasongko.

Baca Juga : Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan Ilegal di Tiga Provinsi, Negara Rugikan Rp64 Miliar Lebih

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis miras ilegal, seperti 778 karton merek Chivas, 212 karton merek Jameson, 10 karton merek Feudi Bizantin Limited Edition, 2 karton merek Glenfiddich, hingga 4 karton merek Feudi Bizantin Core Meum.

Selain itu, terdapat juga 12 karton merek Feudi Bizantin IL Rabdomante, 8 karton merek Feudi Bizantin Passofino, serta 611 dus rokok FTZ ilegal, yang terdiri dari merek H mild Putih dan H mild Hitam.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan termasuk dua buah gunting, 14 unit handphone, 28 helai pakaian, dan sejumlah barang lainnya.

Andi Sasongko menambahkan bahwa selain untuk menegakkan hukum, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat (loder), dibakar, dan kemudian ditimbun agar tidak dapat digunakan kembali.

“Langkah ini diambil berdasarkan putusan hakim sebagai upaya mencegah agar barang-barang ilegal tidak kembali beredar, serta menghindari kerugian negara yang lebih besar,” pungkasnya.

Dengan pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Bintan menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Bintan, sekaligus memberikan peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melanggar hukum. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *