Disdagin Tanjungpinang Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal pada 40 Pelaku IKM

Tanjungpinang (SN) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang mengadakan pelatihan sertifikasi halal bagi 40 pelaku industri kecil menengah (IKM) di Hotel CK Tanjungpinang pada Jumat (17/05/2024). Pelatihan ini bertujuan untuk mendorong produk IKM agar lebih berkembang dan dapat dipasarkan lebih luas.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, menyatakan bahwa pelatihan jaminan halal ini diikuti oleh 40 IKM yang berdomisili di Tanjungpinang Timur, sesuai dengan arahan dari pusat. “Pelatihan ini dianggarkan melalui dana alokasi khusus (DAK) dan diberikan gratis untuk IKM binaan kita,” ujar Riany.
Ia menjelaskan bahwa proses untuk mendapatkan sertifikat halal akan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan melakukan verifikasi dan audit terhadap bahan yang digunakan dalam produksi oleh pelaku IKM.
“Selanjutnya, dilakukan ketetapan halal dan sertifikat halal akan diberikan oleh Kemenag Tanjungpinang,” terangnya.
Riany menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku IKM karena berbagai manfaat yang bisa didapatkan, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar.
“Kita harap pelaku usaha bisa mengembangkan produknya hingga ke luar daerah,” tambahnya.
Hingga saat ini, dari total 1.600 IKM yang ada, sekitar 50 persen atau sekitar 800 IKM telah mendapatkan sertifikasi halal yang difasilitasi oleh Pemko Tanjungpinang.
“Tentu akan terus kita upayakan melalui APBD dan DAK dari pusat agar semua bisa terfasilitasi,” tutup Riany.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah