Bintan (SN) – Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan pencurian yang menimpa seorang wisatawan asal Amerika Serikat di kawasan pantai Hotel Indigo, Lagoi, Kabupaten Bintan. Seluruh barang milik korban berhasil diamankan dan dikembalikan hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 11.50 WIB. Korban, Daisy Claire Hardcastle, kehilangan dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 14 Pro Max dan iPhone 14, saat sedang berenang di pantai Hotel Indigo, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tiga orang yang datang dari arah laut diduga mengambil telepon genggam milik korban. Saat aksi mereka diketahui korban dan sejumlah saksi, para terduga pelaku diduga sempat mengancam menggunakan sebilah pisau kecil sebelum melarikan diri dengan speedboat berwarna hijau.
Laporan kejadian kemudian disampaikan kepada manajemen Hotel Indigo yang langsung berkoordinasi dengan Pos Pengamanan Objek Vital (Pos Pam Obvit) Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian bersama Satpolairud Polres Bintan segera melakukan pengejaran melalui jalur laut.
Dipimpin Aiptu Hendra Saputra bersama Aipda Decky Fernandes, tim Satpolairud berhasil menemukan speedboat yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Dari hasil pengejaran, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial I dan K. Saat diperiksa, dua telepon genggam milik korban masih berada dalam penguasaan keduanya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang terduga pelaku lainnya berinisial R yang diamankan di kawasan Kampung Sei Kecil, Desa Sebong Lagoi.
Selanjutnya dilakukan musyawarah di Pos Pam Obvit Lagoi yang dihadiri korban, para saksi, pihak manajemen Hotel Indigo, Polsek Bintan Utara, serta ketiga terduga pelaku. Dalam pertemuan tersebut, korban mengenali para terduga pelaku sebagai orang yang mengambil telepon genggam miliknya. Ketiganya juga mengakui perbuatannya dan mengembalikan seluruh barang milik korban.
Setelah melalui pembahasan bersama, korban dan pihak manajemen hotel memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum. Korban juga membuat surat pernyataan serta video testimoni setelah seluruh barang miliknya diterima kembali.
Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bintan dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keamanan kawasan wisata.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan profesional terhadap setiap laporan masyarakat. Sinergi antara Polsek Bintan Utara, Satpolairud Polres Bintan, dan pengelola kawasan wisata menjadi kunci sehingga situasi dapat segera dikendalikan dan seluruh barang milik korban berhasil dikembalikan,” ujar AKBP Argya. (***)












