Batam (SN) – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan untuk melaporkan secara mandiri perkembangan perizinan dan pembangunan melalui Land Management System (LMS).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis BP Batam untuk menekan keberadaan lahan tidur sekaligus mempercepat pemanfaatan lahan bagi kepentingan investasi dan pembangunan di Kota Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penerapan LMS akan memudahkan pihaknya dalam memantau perkembangan setiap lahan yang telah dialokasikan kepada investor maupun pelaku usaha.
Menurutnya, sistem digital tersebut telah mengintegrasikan sejumlah perizinan penting, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), hingga Persetujuan Lingkungan. Sementara itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga akan segera diintegrasikan ke dalam sistem.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujar Amsakar, beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, kewajiban pelaporan melalui LMS merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan agar seluruh alokasi yang telah diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai rencana investasi.
Amsakar juga mengingatkan, berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun berpotensi ditarik kembali oleh BP Batam.
Berdasarkan data BP Batam, saat ini masih terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut merupakan area yang telah dialokasikan kepada pemegang PL, namun hingga kini belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Ia menjelaskan, lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan. Lahan tidur merupakan lahan yang sudah diberikan kepada pemegang alokasi, tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan. Sementara itu, lahan yang belum dialokasikan adalah lahan yang hingga kini belum diberikan kepada pihak mana pun. (***)












