Example 728x250
HUKRIMTanjungpinang

Tak Butuh Waktu Lama, Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Ringkus Pelaku Pencurian di Batu IX

4
×

Tak Butuh Waktu Lama, Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Ringkus Pelaku Pencurian di Batu IX

Sebarkan artikel ini
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial P yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Perumahan Citra Pelita 11, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu (10/6/2026) dini hari. (F-Ist - U Sketsa)

Tanjungpinang (SN) – Gerak cepat Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang membuahkan hasil. Seorang pria berinisial P yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Perumahan Citra Pelita 11, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, berhasil diringkus polisi, Rabu (10/6/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan
sejumlah barang berharga dari kediamannya. Peristiwa tersebut diketahui saat korban terbangun dari tidur dan mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka.

Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan dua unit handphone miliknya telah raib. Tak hanya itu, beberapa barang pribadi lainnya juga dilaporkan hilang. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Tanjungpinang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Freddy Simanjuntak bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas serta lokasi keberadaan terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pria berinisial P di kediamannya yang berada di wilayah Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan korban. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 15 warna pink, satu lembar KTP, satu buah helm warna putih, satu unit charger handphone, dan satu buah earphone.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polresta Tanjungpinang akan terus berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif melalui langkah-langkah preventif maupun penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *