Example 728x250
BatamPOLITIK

DPRD Gelar Paripurna, Pemko Batam Laporkan Realisasi APBD 2025 dan Raih WTP ke-14

1
×

DPRD Gelar Paripurna, Pemko Batam Laporkan Realisasi APBD 2025 dan Raih WTP ke-14

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026). (F-DPRD Btm)

Batam (SN) – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto. Dari pihak eksekutif hadir Walikota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra. Turut hadir unsur Forkopimda, pejabat BP Batam, jajaran Pemerintah Kota Batam, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pengantarnya, Kamaluddin menyampaikan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang dilengkapi laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Batam kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Prestasi ini menjadi opini WTP ke-14 yang diraih secara berturut-turut.

“Ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak. Semoga capaian ini semakin mendorong semangat untuk bekerja lebih baik lagi. Memang ini sangat membanggakan, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” katanya.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Batam segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Ketua DPRD mempersilakan Walikota Batam Amsakar Achmad untuk menyampaikan penjelasan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025.

Dalam pemaparannya, Amsakar menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ranperda yang disampaikan telah dilengkapi laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kita bersyukur dapat mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Batam telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki kecukupan pengungkapan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai,” ungkapnya.

Meski demikian, Amsakar menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Ia menilai hal tersebut penting sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Dalam laporan realisasi anggaran, Amsakar menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,295 triliun dan terealisasi sebesar Rp4,144 triliun atau 96,48 persen. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,253 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,880 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,71 miliar.

Sementara itu, Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp4,430 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,006 triliun atau 90,44 persen. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja bantuan keuangan.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp134,54 miliar dan terealisasi 100 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan pada tahun 2025.

Amsakar juga memaparkan posisi Neraca Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2025 yang menunjukkan total aset sebesar Rp13,72 triliun, kewajiban sebesar Rp27,61 miliar, dan ekuitas sebesar Rp13,69 triliun. Nilai aset tersebut meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya, antara lain karena penambahan aset tetap dari belanja modal serta penerimaan hibah dari pemerintah pusat dan pihak lainnya.

Melalui penyampaian Ranperda ini, Pemerintah Kota Batam berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *