Example 728x250
HUKRIMTanjungpinang

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Lebih dari 9,2 Kilogram Narkotika, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba

10
×

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Lebih dari 9,2 Kilogram Narkotika, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang sepanjang April hingga Juni 2026, Rabu (17/6/2026). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang sepanjang April hingga Juni 2026, Rabu (17/6/2026).

Pemusnahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan berbagai pihak terkait itu menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan sekaligus langkah nyata mencegah barang haram tersebut kembali beredar di tengah masyarakat.

Dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menyita narkotika jenis sabu dan ganja dengan total berat lebih dari 9,2 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menjelaskan bahwa kasus pertama terungkap pada 14 April 2026 dengan barang bukti sabu seberat 684,06 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 52,45 gram disisihkan untuk kebutuhan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara 631,61 gram dimusnahkan. Hingga kini, tersangka dalam perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 6 Mei 2026. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1.221,51 gram. Sebanyak 78,08 gram disisihkan untuk kepentingan hukum, sedangkan 1.143,43 gram dimusnahkan.

Memasuki Juni 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap dua kasus peredaran ganja pada tanggal 7 Juni. Pada perkara pertama, polisi menangkap tersangka berinisial RR (33) dengan barang bukti ganja seberat 1.100,46 gram. Setelah disisihkan 149,68 gram untuk pembuktian, sebanyak 950,78 gram ganja dimusnahkan.

Di hari yang sama, petugas juga mengamankan tersangka YM (35) dengan barang bukti ganja seberat 3.701,77 gram. Dari jumlah tersebut, 87,1 gram disisihkan untuk keperluan persidangan, sementara 3.614,67 gram lainnya dimusnahkan.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 14 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni BA (49) dan HS (26), serta menyita sabu seberat 2.973,54 gram. Sebanyak 94,43 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian hukum, sedangkan 2.879,11 gram dimusnahkan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.654,15 gram sabu dan 4.565,45 gram ganja. Dengan demikian, total narkotika yang dimusnahkan mencapai lebih dari 9,2 kilogram.

AKP Lajun menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar bagian dari prosedur hukum, tetapi juga bentuk keseriusan Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba serta menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika,” tegas AKP Lajun. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *