Example 728x250
BatamBerita KepriHUKRIM

Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Senjata Tajam di Setokok, 32 Tombak Diamankan

1
×

Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Senjata Tajam di Setokok, 32 Tombak Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, didampingi Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Lubis, saat memberikan klarifikasi terkait senjata tajam kasus kericuhan di wilayah Setokok, Batam. Hal itu disampikan di Gedung Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (29/9/2026). (F-Humas Polresta Barelang)

Batam (SN) – Polresta Barelang kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara terkait senjata tajam di wilayah Setokok, Kota Batam. Meski penetapan tersangka telah dilakukan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak sekaligus melengkapi alat bukti.

Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, didampingi Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Lubis, saat memberikan klarifikasi di samping Gedung Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (29/9/2026).

Agung mengatakan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Z (30) dan R (32). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari sebelumnya dalam perkara yang berkaitan dengan kepemilikan atau penggunaan senjata tajam.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka. Keterangan dari sejumlah saksi lainnya juga terus didalami untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan 32 tombak di lokasi kejadian perkara (TKP). Selain itu, penyidik juga menemukan dua pucuk senjata angin.

Namun, Agung menegaskan keberadaan, kepemilikan, serta keterkaitan dua senjata angin tersebut dengan perkara yang sedang ditangani masih dalam proses pendalaman.

“Kami mempunyai SOP. Kami tidak bisa dengan gampang menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa cukup alat bukti. Kami meminta waktu untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan mencukupi alat bukti yang ada. Apabila alat bukti tercukupi dan terpenuhi, kami akan menambah tersangka kembali,” jelas Agung.

Selain perkembangan kasus senjata tajam, Polresta Barelang turut memberikan penjelasan mengenai laporan polisi terkait dugaan perusakan mobil yang dibuat pada 11 September 2026 dengan Agus Agustinus sebagai pelapor.

Agung menjelaskan, perkara tersebut telah melalui proses perdamaian antara pemilik kendaraan selaku korban dengan pihak terkait. Dalam proses tersebut, korban telah menerima ganti rugi.

Berdasarkan hasil klarifikasi penyidik, korban juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan polisi terkait dugaan perusakan tersebut.

Atas dasar perdamaian yang telah dilakukan serta dengan mempertimbangkan proses penanganan perkara, penyidik kemudian menghentikan penanganan perkara tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Meski perkara dugaan perusakan mobil telah dihentikan, Agung menegaskan penyidikan perkara Setokok masih terus berjalan.

Penyidik, kata dia, masih mendalami keterangan para saksi, memeriksa pihak-pihak terkait, mengungkap peran masing-masing serta melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Agung menekankan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan, melainkan harus didukung kecukupan alat bukti sesuai prosedur penyidikan.

Di sisi lain, Polresta Barelang menyatakan terbuka terhadap pengawasan dan aspirasi masyarakat terkait perkembangan perkara tersebut. Polisi bahkan telah menerima audiensi dari sejumlah aliansi dan perwakilan kedua kelompok untuk memberikan penjelasan mengenai status serta proses penanganan perkara.

“Kami sangat transparan dan terbuka untuk perkara ini. Silakan rekan-rekan mengawal perkara ini, tidak masalah. Kami akan transparan dan kami akan terbuka untuk perkara ini,” tegasnya. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *