Example 728x250
Berita KepriHUKRIMInternasional

Tiga Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar dari Singapura Diamankan Polda Kepri, 4 Orang Jadi Tersangka

2
×

Tiga Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar dari Singapura Diamankan Polda Kepri, 4 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polda Kepri mengungkap dugaan pelanggaran perdagangan terkait impor tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam. Tiga engine turbo tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp30 miliar. Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menunjukan mesin pesawat saat konperesi pers, Kamis (1/10/2026). (F-Humas Polda Kepri)

Batam (SN) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan pelanggaran perdagangan terkait impor tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam. Tiga engine turbo tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp30 miliar.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan tiga mesin pesawat itu diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri pada 15 Agustus 2026 di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

“Ini merupakan kegiatan impor barang tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dari Singapura. Barang tersebut diamankan pada 15 Agustus dan nilainya kurang lebih Rp30 miliar, dengan masing-masing mesin sekitar Rp10 miliar,” kata Nona di Batam, Kamis (1/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengiriman hingga penerimaan mesin pesawat tersebut.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah penyidik menemukan tiga mesin pesawat yang diduga dalam kondisi tidak baru dan telah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan.

“Barang ini sudah ada di Batam selama tujuh bulan. Tidak langsung dikirimkan ke daerah tujuan, tetapi sengaja menunggu dulu dan memanipulasi dokumen kelengkapannya untuk bisa sampai ke daerah tujuan,” ujarnya.

Tiga mesin tersebut ditemukan saat proses pemindahan dari sebuah gudang. Penyidik menduga pemindahan dilakukan setelah masa sewa gudang sebelumnya berakhir.

“Mungkin pemindahan dilakukan karena masa sewa gudang sebelumnya telah berakhir jadi kami mengamankan saat proses pemindahan. Untuk kepemilikan barang sementara dikaitkan dengan tersangka berinisial LH,” kata Paksi.

Penyidik kini masih mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengiriman maupun penerimaan mesin tersebut.

“Pada dokumen ada bersangkutan dengan perusahaan A, B, C, dan saat kami cek perusahaan tersebut sudah tidak ada. Sampai saat ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Paksi.

Berdasarkan dokumen yang diamankan, mesin pesawat tersebut masuk ke Batam menggunakan kapal konstruksi desain dry stack. Tujuan akhir pengiriman tercatat menuju Jakarta.

Mesin tersebut diduga akan digunakan sebagai suku cadang atau onderdil pesawat. Polisi juga mendalami peran masing-masing tersangka, mulai dari pihak yang menawarkan pekerjaan pengiriman, mengurus administrasi, hingga mencari pihak yang bersedia menerima dan menjual suku cadang tersebut.

Atas perkara itu, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 20, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur larangan importir memasukkan barang dalam kondisi tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), yang pada prinsipnya mewajibkan barang impor dalam kondisi baru, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *