Batam (SN) – Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau bersama PT PLN (Persero) UP3 Tanjungpinang resmi menjalin kerja sama dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan ini digelar di Wyndham Panbil Batam, Senin (11/5/2026), dan dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri, manajemen PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, serta PLN UP3 Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J Devy Sudarso, menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga negara dalam mendukung pelayanan publik yang bersih dan sesuai aturan.
“Kerja sama ini merupakan wujud sinergi antar lembaga negara dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus mendampingi PLN dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sementara itu, General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, menyebut kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan.
“Kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam mendukung penguatan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dari sisi operasional wilayah, Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto, menilai PKS ini akan memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan hukum sekaligus menjaga aset negara.
“Dengan adanya PKS ini, koordinasi dan komunikasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau diharapkan semakin solid sehingga dapat mendukung kelancaran operasional perusahaan serta menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat,” ujarnya.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas perkembangan hukum terkait BUMN, menghadirkan narasumber dari Kejati Kepri dan PLN UP3 Tanjungpinang. (***)













