Example 728x250
Berita KepriHUKRIMTanjungpinang

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Bongkar Pencurian Kabel di Jembatan Dompak, Tiga Pelaku Diburu

26
×

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Bongkar Pencurian Kabel di Jembatan Dompak, Tiga Pelaku Diburu

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus pencurian jaringan kabel listrik yang menyasar aset milik Pemerintah Provinsi Kepri di kawasan Jembatan Dompak 1, Kota Tanjungpinang, Jumat (14/8/2026). (F-Ist U/Sketsa)

Tanjungpinang (SN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus pencurian jaringan kabel listrik yang menyasar aset milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di kawasan Jembatan Dompak 1, Kota Tanjungpinang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MS. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni RP, RO, dan MR alias B, telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Kasus ini diungkap setelah Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pencurian kabel di kawasan Jembatan Dompak. MS kemudian diamankan pada Rabu (12/8/2026) dini hari di kawasan Jalan Engku Putri, Tanjungpinang.

Pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/8/2026).

“Satu pelaku sudah kita amankan,” kata Farouk.

Dari hasil pemeriksaan, MS mengakui aksinya dilakukan bersama tiga rekannya. Para pelaku diduga telah tiga kali mencuri kabel sejak Juli 2026 di kawasan Jalan H. Moh. Sani, Jembatan Dompak, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menjelaskan, para pelaku memotong kabel menggunakan gunting besi. Kabel kemudian digulung, dikelupas dan tembaganya diambil untuk dijual.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian bersama tiga orang lainnya. Saat ini terhadap tiga orang tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Farouk.

Akibat aksi pencurian tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri diperkirakan mengalami kerugian material mencapai sekitar Rp1 miliar.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut kabel hasil curian, gulungan kabel listrik berukuran besar, serta satu buah gunting besi warna kuning.

Penyidik kini masih mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian sekaligus memburu tiga pelaku lainnya yang masih buron.

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *