Batam (SN) – Suara bising knalpot tidak standar dan aksi kebut-kebutan di jalanan Kota Batam kembali menjadi sorotan aparat kepolisian. Polresta Barelang melakukan penindakan besar-besaran terhadap penggunaan knalpot brong, aksi balap liar, serta kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi spesifikasi teknis laik jalan di wilayah hukumnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Batam.
“Penindakan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polresta Barelang dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Batam,” ujarnya di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (11/05/2026).
Penertiban dilakukan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar yang kerap dipicu penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Suara bising yang ditimbulkan dinilai meresahkan warga sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan pelanggaran serius pada kendaraan angkutan barang, khususnya truk dan trailer yang tidak memenuhi standar keselamatan. Sejumlah kendaraan diketahui tidak dilengkapi lampu rem atau stop lamp, terutama saat beroperasi pada malam hari. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu kecelakaan fatal bagi pengguna jalan lain.
Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan, mayoritas pelanggar yang diamankan dalam operasi tersebut merupakan pelajar tingkat SMP hingga SMA.
Ia menyebutkan, patroli dan penindakan terhadap balap liar rutin dilakukan setiap malam Minggu di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di Kota Batam.
“Beberapa lokasi yang menjadi fokus penindakan di antaranya kawasan Nagoya hingga Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani hingga Bundaran Madani, serta sejumlah titik lain seperti Sekupang dan Simpang Kara,” ujarnya.
Ia juga menyebut, selain itu, pelanggaran melawan arus juga masih ditemukan, khususnya di kawasan sekitar SD 01 menuju Pasar Pondok Asri arah Bengkong, meski sebelumnya telah dilakukan rekayasa lalu lintas bersama pemerintah daerah.
Dalam periode 20 April hingga 9 Mei 2026, Polresta Barelang mencatat total 262 pelanggar lalu lintas telah ditindak.
Rinciannya meliputi:
- 198 sepeda motor pengguna knalpot brong diamankan
- 19 SIM dan 34 STNK disita dari pelanggaran kasat mata
- 7 STNK dan 4 SIM dari kendaraan truk tak laik jalan
“Seluruh kendaraan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Barelang, sementara para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan,” katanya.
Untuk pelanggaran knalpot brong, pelanggar dikenakan Pasal 285 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Sementara kendaraan truk dan trailer yang tidak laik jalan dikenakan Pasal 285 Ayat (2) dalam undang-undang yang sama.
Polresta Barelang juga menegaskan bahwa penindakan ini bukan semata represif, tetapi dibarengi upaya preventif dan preemtif. Edukasi dilakukan ke sekolah-sekolah, lingkungan masyarakat, hingga bengkel, serta melalui media massa dan media sosial. (***)













