Example 728x250
BatamBerita KepriEKONOMI

66 Penerima Alokasi Tanah BP Batam Sudah Laporkan Pemanfaatan Lahan

23
×

66 Penerima Alokasi Tanah BP Batam Sudah Laporkan Pemanfaatan Lahan

Sebarkan artikel ini
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo saat menggelar rapat. (F-Humas BP Batam)

Batam (SN) – Upaya Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat tata kelola lahan mendapat respons positif dari penerima alokasi tanah. Sejak pengumuman pelaporan dibuka pada 11 Agustus 2026 hingga 13 Agustus 2026, sebanyak 66 penerima alokasi tanah telah menyampaikan laporan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) BP Batam.

Selain pelaporan mandiri, BP Batam juga telah mengirimkan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari jumlah tersebut, 46 penerima telah memenuhi panggilan. Proses pelaporan dan pemanggilan tersebut masih berlangsung hingga akhir Agustus 2026.

Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengatakan pelaporan mandiri menjadi langkah penting untuk membangun basis data pemanfaatan lahan yang lebih akurat dan terukur.

Data yang disampaikan nantinya menjadi bahan evaluasi BP Batam untuk melihat kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan serta ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik,” ujar Syarlin, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, pelaporan tersebut bukan sekadar bagian dari pengawasan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BP Batam dengan penerima alokasi tanah.

BP Batam, kata Syarlin, ingin memastikan lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal, sesuai peruntukan, sekaligus mendukung iklim investasi dan rencana pembangunan di Batam.

“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, semakin lengkap data yang diterima, semakin optimal pula proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan BP Batam.

Untuk itu, BP Batam masih memberikan kesempatan kepada seluruh penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan mandiri melalui LMS hingga 31 Agustus 2026.

“Kami mengimbau agar penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan,” tutup Syarlin. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *