Motor Tertinggal Jadi Petunjuk: Pelarian Spesialis Bobol Rumah di Bintan Timur Berakhir

Pelarian MF (18), yang selama ini meresahkan warga di wilayah Bintan Timur, akhirnya kandas setelah Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap rangkaian aksinya. Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (15/4/2026). (F-Mala)

Bintan (SN) – Pelarian MF (18), pemuda asal Dompak yang meresahkan warga di wilayah Bintan Timur, akhirnya kandas setelah Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap rangkaian aksinya. Kunci pengungkapan kasus ini justru berawal dari sebuah kesalahan fatal: pelaku meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (15/4/2026), oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan bersama Kasihumas Polres Bintan AKP Hotma P. Bako dan Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar.

AKP Aang Setiawan menjelaskan, peristiwa bermula dari percobaan pencurian di Perumahan Pesona Clya pada akhir Maret 2026. Saat itu, pelaku berusaha membongkar terali jendela kamar belakang rumah korban dan bahkan mematikan aliran listrik.

“Pelaku sempat mematikan meteran listrik rumah korban untuk melancarkan aksinya,” ujar AKP Aang.

Namun aksinya keburu diketahui pemilik rumah, Dwi Budi, yang masih berada di dalam rumah. “Saat korban meneriakkan ‘maling’, pelaku langsung panik dan melarikan diri ke arah hutan di belakang permukiman,” lanjutnya.

Dalam kepanikan itu, MF meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy di lokasi kejadian. “Dari sepeda motor itulah kami mulai menelusuri identitas pelaku,” tambah AKP Aang. Jejak tersebut kemudian membawa polisi hingga penangkapan di kawasan Km 6 Tanjungpinang.

Dari hasil pemeriksaan, MF mengakui telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda sejak pertengahan 2025. Modusnya bervariasi, mulai dari memanjat ventilasi hingga merusak jendela menggunakan linggis dan martil.

Kasihumas Polres Bintan, AKP Hotma P. Bako, menyebut motif pelaku didorong faktor ekonomi, namun hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Motif utamanya memang ekonomi, tetapi uang hasil kejahatan itu dipakai untuk berfoya-foya,” tegasnya.

Dalam salah satu aksinya, pelaku bahkan berhasil membawa kabur uang dan barang berharga dengan total kerugian mencapai sekitar Rp20 juta.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa linggis, parang, obeng, satu unit iPhone 13, mesin motor, serta sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku.

Dengan bukti lengkap dan pengakuan pelaku, MF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah ada TKP lain,” tutup Iptu Yofi Akbar. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *