Tanjungpinang (SN) – Empat orang yang diduga menjadi operator judi online (judol) jaringan internasional berhasil diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang di sebuah rumah di Jalan Cendrawasih, Kota Tanjungpinang. Para pelaku diketahui menjalankan aktivitas perjudian daring dengan modus melayani pemain melalui fitur live chat di sejumlah situs judi online.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RH, RA, YAP, dan SA. Mereka ditangkap setelah Tim Buser Polresta Tanjungpinang melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Wamilik Mabel, mengatakan para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan judi online internasional yang telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir.
“Tim Buser berhasil mengamankan empat pelaku judi online yang diduga merupakan jaringan internasional,” ujar AKP Wamilik Mabel di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, para pelaku berperan sebagai operator pada aplikasi judi online dengan tugas utama melayani pemain yang mengalami kendala saat bermain.
“Ketika pemain mengalami kendala saat bermain judi online, para pelaku masuk untuk membantu dan memperlancar permainan kembali,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kelompok tersebut mengelola sedikitnya 12 website judi online yang telah aktif beroperasi selama kurang lebih lima bulan. Aktivitas perjudian dilakukan secara daring sehingga korbannya tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Polisi juga mengungkap adanya sosok pengendali berinisial AS yang diduga berada di luar negeri. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterkaitan dan peran AS dalam jaringan tersebut.
“User berinisial AS saat ini berada di luar negeri dan masih kami dalami keterkaitannya,” kata AKP Wamilik Mabel.
Berdasarkan pengakuan RH, dirinya pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja sebelum kembali ke Tanjungpinang. Sepulang dari luar negeri, RH kemudian merekrut tiga rekannya untuk ikut bekerja sebagai operator judi online.
Dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku mengaku menerima gaji sekitar Rp5 juta per bulan. Bahkan, jika bekerja melebihi jam operasional, mereka bisa mendapatkan bonus tambahan mencapai Rp10 juta hingga Rp12 juta.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit laptop, empat unit telepon genggam, serta rekaman video tangkapan layar aktivitas perjudian online yang dijalankan para pelaku.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan jaringan di luar negeri,” tambahnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (***)













