Example 728x250
BatamBerita KepriHUKRIM

Terungkap! Pria Residivis Bunuh Istri Siri, Korban Dikubur di Belakang Kontrakan

10
×

Terungkap! Pria Residivis Bunuh Istri Siri, Korban Dikubur di Belakang Kontrakan

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan kasus pembunuhan disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic serta Kapolres Lingga AKBP Dr Pahala Martua Nababan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (12/5/2026). (F-Mala)

Batam (SN) – Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Dabo Singkep akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polres Lingga menangkap seorang pria berinisial JK (43), yang diduga membunuh seorang perempuan muda bernama Syafitri Yana alias SA.

Korban ditemukan tewas terkubur secara dangkal di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Penemuan jasad korban sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat setempat lantaran muncul aroma menyengat dari area belakang rumah kontrakan tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic serta Kapolres Lingga AKBP Dr Pahala Martua Nababan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (12/5/2026).

Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, kasus bermula dari laporan warga yang curiga dengan adanya gundukan tanah mencurigakan disertai bau tidak sedap di belakang rumah kontrakan korban.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri tersangka JK. Polisi mengungkap, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga tewas. Setelah memastikan korban meninggal dunia, jasad korban dikuburkan secara dangkal di belakang rumah kontrakan.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan jejak kejahatan sebelum akhirnya melarikan diri keluar daerah.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran intensif hingga berhasil menangkap JK di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, hasil autopsi menguatkan dugaan pembunuhan tersebut. Korban dinyatakan meninggal akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap fakta lain bahwa JK merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat JK dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, warga Dabo Singkep dibuat geger dengan penemuan jasad perempuan yang terkubur sekitar 30 hingga 40 meter dari rumah kontrakan yang ditempati korban bersama JK pada Selasa (28/4/2026) sore.

Saat proses evakuasi berlangsung, rumah tersebut dalam keadaan kosong. JK yang saat itu tidak berada di lokasi juga tidak dapat dihubungi, sehingga menimbulkan kecurigaan aparat kepolisian.

Sejak penemuan mayat korban, JK langsung menjadi fokus penyelidikan hingga akhirnya berhasil diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *