Example 728x250
BintanHUKRIM

Beraksi di Bintan, Komplotan Pencuri Asal Batam Berakhir di Tangan Polisi

5
×

Beraksi di Bintan, Komplotan Pencuri Asal Batam Berakhir di Tangan Polisi

Sebarkan artikel ini
Polsek Bintan Timur meringkus komplotan pencuri yang sempat meresahkan warga Kabupaten Bintan. Empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial BS, FO, RS, dan AS diamankan. Pengungkapkan tersebut dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026). (F-Ist U/Sketsa)

Bintan (SN) – Aksi komplotan pencuri yang sempat meresahkan warga Kabupaten Bintan akhirnya berhasil dihentikan. Empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial BS, FO, RS, dan AS diringkus jajaran Polsek Bintan Timur setelah rekaman CCTV aksi mereka viral di media sosial.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar dan Kasi Humas AKP Hotma Bako, mengungkapkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

AKP Aang menjelaskan, kasus bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan satu unit AC outdoor yang disimpan di gudangnya di Jalan Musi, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat para pelaku datang menggunakan sebuah mobil sebelum membawa kabur AC milik korban. Rekaman tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi kendaraan yang digunakan hingga menelusuri keberadaan para pelaku.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap para pelaku hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini,” kata AKP Aang.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga pelaku berinisial BS, FO, dan RS yang berhasil diamankan di Pelabuhan Ro-Ro Tanjung Uban saat hendak meninggalkan Pulau Bintan. Dari pemeriksaan, ketiganya mengakui perbuatannya sekaligus mengungkap keberadaan seorang pelaku lain berinisial AS yang telah melarikan diri ke Kota Batam.

Polsek Bintan Timur kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Hasilnya, AS berhasil ditangkap di Batam dan langsung dibawa ke Bintan untuk menjalani proses hukum.

Penyidik mengungkap, keempat pelaku merupakan warga Kota Batam yang sengaja datang ke Bintan untuk melakukan aksi pencurian. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari sopir kendaraan, penentu lokasi sasaran, hingga mengangkat barang curian ke dalam mobil. Polisi juga memastikan dua dari empat tersangka merupakan residivis kasus pencurian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, mobil yang digunakan saat beraksi, telepon genggam, pakaian yang dikenakan pelaku ketika melakukan pencurian, serta uang hasil penjualan barang curian.

AKP Aang menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas tindak kriminal. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *