Tanjungpinang (SN) – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba, Selasa (21/4/2026).
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.858,47 gram, sementara pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 956 butir.
“Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diuji oleh tim Dokkes dan dinyatakan positif mengandung narkotika,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik serta pembuktian di persidangan. Dari total ekstasi yang diamankan, sebanyak 419 butir dijadikan sampel dan alat bukti, sedangkan sisanya dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda untuk masing-masing jenis narkotika. Pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender, sementara sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas, kemudian dibuang ke dalam septic tank.
Rio menambahkan, sebagian barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang. Meski pelaku belum tertangkap, upaya penyelundupan narkotika berhasil digagalkan.
“Barang tertahan di kargo dan Bea Cukai, sehingga tidak sempat beredar. Saat ini kami telah mengantongi identitas pengirim dan masih melakukan pengejaran,” jelasnya.
Sebelumnya, Bea dan Cukai Tanjungpinang bersama aparat penegak hukum berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dengan total barang bukti mencapai 2,7 kilogram sabu dan sekitar 1.000 butir ekstasi dari dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) dan Bandara RHF.
Dalam pengungkapan di Pelabuhan SBP, petugas mengamankan dua tersangka pasangan suami istri berinisial IS dan DS yang diduga berperan sebagai kurir.
Sementara di Bandara RHF, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat total 684,6 gram di area kargo.
Hingga kini, kasus di Bandara RHF masih dalam proses penyelidikan guna mengungkap pelaku yang terlibat. (***)

