Ribuan Ekstasi dan Sabu Dimusnahkan, Upaya Penyelundupan di Bandara RHF Digagalkan
Tanjungpinang (SN) – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba, Selasa (21/4/2026). Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.858,47 gram, sementara pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 956 butir. “Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diuji oleh tim Dokkes dan dinyatakan…

