Agun Gunandjar Dorong Penguatan LPSK untuk Perlindungan Saksi dan Korban

Anggota Komisi XIII DPR RI, Agun Gunandjar, menegaskan pentingnya penguatan Undang-Undang yang mengatur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (18/02/2025). (F-DPR RI)

Jakarta (SN) – Anggota Komisi XIII DPR RI, Agun Gunandjar, menegaskan pentingnya penguatan Undang-Undang yang mengatur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar lembaga ini memiliki kewenangan lebih besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurutnya, LPSK saat ini masih memiliki banyak keterbatasan, terutama dalam melindungi saksi dan korban di tahap penyidikan dan persidangan yang rawan dimanipulasi.

“Jika undang-undangnya tidak diperkuat, LPSK hanya seperti LSM tanpa kekuatan dalam peradilan pidana. Keamanan saksi dan korban harus menjadi bagian dari sistem peradilan, bukan hanya perlindungan luar,” kata Agun dalam RDPU Komisi XIII di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (18/02/2025) dikutip dari laman DPR RI.

Agun mengungkapkan bahwa banyak kasus yang menunjukkan betapa rentannya posisi saksi dan korban dalam proses hukum. Salah satunya adalah ketika saksi bisa berubah status menjadi tersangka, akibat minimnya pengawasan dan perlindungan dari pihak berwenang, termasuk LPSK.

Oleh karena itu, Agun mendesak agar LPSK diberi kewenangan lebih besar, khususnya di tahap penyidikan dan penuntutan.

“Saksi dan korban seharusnya tidak hanya dianggap alat bukti yang bisa diperlakukan semena-mena. Pengacara harus mendampingi saksi dalam penyidikan dan BAP, tapi kenyataannya perlindungan yang diberikan masih sangat terbatas,” tambahnya.

Selain itu, Agun juga menyoroti isu restitusi, yaitu penanganan kerugian yang dialami korban kejahatan, yang perlu diimbangi dengan penyitaan harta kekayaan hasil tindak pidana. Menurut Agun, ketidakpastian dalam pengembalian kerugian kepada korban perlu diatasi dengan peraturan yang lebih jelas.

“Restitusi adalah hak korban. LPSK seharusnya lebih berperan, tidak hanya memberi rekomendasi, tapi juga memiliki kewenangan dalam memastikan perlindungan bagi saksi dan korban,” jelasnya.

Agun juga mencatat bahwa banyak saksi yang tidak didampingi pengacara saat memberi keterangan, sehingga rentan dipaksa memberikan pernyataan yang tidak sesuai fakta. Karena itu, ia mendorong agar LPSK diberi kapasitas untuk mengawasi proses penyidikan dan memberikan rekomendasi yang harus dipatuhi oleh pihak berwenang.

“Keberhasilan sistem peradilan bukan hanya tentang keputusan yang benar, tapi juga memastikan saksi dan korban mendapatkan perlindungan yang tepat,” tegas Agun.

Ia berharap penguatan Undang-Undang LPSK dapat membuat lembaga ini lebih efektif dalam menjalankan tugasnya dan meningkatkan perlindungan bagi saksi dan korban. Agun juga menyarankan agar LPSK lebih aktif dalam memonitor proses hukum, termasuk gelar perkara dan menyusun MoU dengan sistem peradilan pidana untuk menjamin perlindungan yang lebih baik.

“Langkah konkret ini penting untuk memastikan sistem peradilan pidana yang lebih transparan, adil, dan melindungi hak-hak saksi serta korban,” tutup Agun. (SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *