Kejagung Tangkap Mantan Pejabat Mahkamah Agung Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

– Diamankan Uang Rp920 Miliar, Serta Logam Mulia (Emas) 51 Kg

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penangkapan terhadap ZR dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp920 miliar, serta logam mulia seberat 51 kg. (F-Kejagung)

Jakarta (SN) – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penangkapan terhadap ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (non hakim), pada Kamis, (24/10/2024), di Bali.

Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan permufakatan jahat yang melibatkan suap dan gratifikasi bersama tersangka LR, seorang pengacara.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, R. Harli Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana umum yang sedang dalam tahap kasasi untuk terdakwa Ronald Tannur.

“ZR diduga berusaha mempengaruhi Hakim Agung agar menyatakan terdakwa tidak bersalah,” ungkap Harli melalui rilis yang diterima media ini.

Kronologi perkara dimulai ketika LR meminta ZR untuk mengupayakan agar hakim tidak memvonis bersalah Ronald Tannur. LR dilaporkan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan menawarkan Rp1 miliar untuk ZR sebagai imbalan.

Pada bulan Oktober 2024, LR mengantarkan uang dalam bentuk mata uang asing yang diperkirakan setara dengan Rp5 miliar, yang kemudian disimpan oleh ZR di brankas rumahnya.

Selama penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan bukti yang menguatkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh ZR, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp920 miliar, serta logam mulia seberat 51 kg.

Penggeledahan dilakukan di rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, dan di Hotel Le Meridien Bali, di mana uang tunai juga ditemukan.

Tim Penyidik telah menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan. ZR ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan, sedangkan LR sebelumnya ditahan terkait perkara lain.

ZR dan LR dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. (*)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *