Polres Bintan Tegaskan Penahanan Tersangka Penggelapan Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Bintan (SN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menanggapi pemberitaan yang menyebutkan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus penggelapan yang melibatkan tersangka berinisial IS, atau yang dikenal dengan nama Apung.
Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menegaskan bahwa penahanan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Iptu Fikri Rahmadi menyampaikan penegasan ini untuk merespons pemberitaan di media sosial yang memunculkan opini negatif terkait profesionalisme penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, tersangka IS selalu didampingi oleh kuasa hukumnya, dan pihak penyidik sudah menjalani setiap tahapan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berita yang beredar tidak benar. Kami telah mengikuti semua prosedur sesuai dengan aturan yang ada. Semua tahapan telah dilakukan, dan berkas perkara ini sudah lengkap dan diterima oleh kejaksaan,” ujar Iptu Fikri pada Selasa (18/02/2025).
Baca Juga : Bea Cukai Karimun Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Sita 261.014 Batang Rokok
Iptu Fikri menegaskan bahwa jika ada penyimpangan dalam prosedur penanganan, berkas perkara tersebut pasti tidak akan diterima oleh pihak kejaksaan. Ia juga mengungkapkan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan dengan proses ini, mereka dapat datang langsung ke Polres Bintan untuk melakukan klarifikasi.
“Saya pastikan, jika kami tidak mengikuti prosedur yang benar, jaksa tidak akan menerima berkas perkara ini. Jika ada yang merasa dirugikan, kami terbuka untuk klarifikasi,” tambahnya.
Menanggapi isu yang beredar, Iptu Fikri juga menjelaskan bahwa pada awalnya, tersangka IS tidak menunjukkan sikap kooperatif terhadap penyidik. Namun, keluarga tersangka sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, yang akhirnya disetujui oleh pihak penyidik.
“Faktanya, keluarga tersangka mengajukan penangguhan penahanan, dan kami kabulkan. Jadi, kami merasa bingung jika ada yang menilai penyidik tidak profesional, karena kami sudah menjalankan semuanya sesuai prosedur,” ungkapnya.
Baca Juga : Aksi Pencurian Terekam CCTV: Pelaku Kabur dengan Uang dan Handphone Kantor di Tanjungpinang
Selain itu, Iptu Fikri juga mengungkapkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka IS telah mengakui perbuatannya. Dalam pengakuannya, IS menyatakan bahwa uang yang diterima dari pelapor tidak digunakan sesuai dengan perjanjian, melainkan untuk keperluan pribadi lainnya.
“Pelaku mengakui bahwa uang yang diberikan oleh pelapor tidak digunakan sesuai kesepakatan, melainkan untuk keperluan pribadi yang tidak terkait dengan perjanjian semula,” jelas Iptu Fikri.
Sebagai penutup, Kasatreskrim Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum dengan profesional dan sesuai peraturan yang berlaku. Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada publik tentang bagaimana kasus ini ditangani.
“Kami sudah melakukan proses ini dengan profesionalisme tinggi, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan dengan transparansi,” tegas Iptu Fikri. (HR-SN)
Editor : M Nazarullah