Polres Kepulauan Anambas Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Pendekatan Restorative Justice

Polres Kepulauan Anambas menuntaskan kasus penganiayaan dengan cara yang penuh kedamaian. Menggunakan pendekatan Restorative Justice (RJ), proses perdamaian antara pelaku dan korban berlangsung di pendopo Polres, Kamis (13/2/2025). (F-Polres Anambas)

Anambas (SN) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas berhasil menuntaskan kasus penganiayaan dengan cara yang penuh kedamaian. Menggunakan pendekatan Restorative Justice (RJ), proses perdamaian antara pelaku dan korban berlangsung di pendopo Polres, Kamis (13/2/2025).

Penyelesaian yang mengedepankan musyawarah ini menunjukkan bahwa keadilan bisa tercapai dengan cara yang lebih manusiawi.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Iptu Alfajri, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil atas dasar prinsip kemanusiaan dan kesepakatan dari semua pihak yang terlibat.

“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kami memfasilitasi proses perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice, yang memberikan ruang bagi keduanya untuk berdialog dan menemukan solusi bersama,” jelasnya.

Restorative Justice, yang kini semakin diperkenalkan dalam sistem peradilan pidana, mengutamakan dialog terbuka antara pelaku dan korban untuk menemukan penyelesaian yang lebih adil dan humanis.

“Pendekatan ini berlandaskan pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice,” terang Kapolres.

Iptu Rudi Luis, KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, turut memimpin jalannya mediasi, di mana pelaku, korban, dan saksi-saksi hadir untuk memastikan proses berjalan dengan transparan.

“Hasil dari mediasi ini adalah permintaan maaf dari pelaku kepada korban serta tanggung jawab atas biaya pengobatan korban sampai pulih,” terangnya.

Pelaku juga tegasnya, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Semua kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelaku, korban, dan saksi-saksi.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan korban pada 30 Januari 2025, terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kepulauan Anambas.

Dengan diselesaikannya perkara ini, Polres Kepulauan Anambas berharap pendekatan Restorative Justice bisa menjadi alternatif penyelesaian yang lebih mengedepankan musyawarah dan perdamaian, serta membawa keadilan yang lebih manusiawi untuk masyarakat. (YT-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *