Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Majelis Hakim PN Tanjungpinang menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah KONI Karimun, pada Selasa malam (20/08/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah KONI Karimun. Rosita, bendahara KONI Karimun, dan Melli, staf KONI Karimun, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan sepuluh bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ricky Ferdinand, didampingi Hakim Anggota Fausi dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif, pada Selasa malam (20/08/2024).

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Mereka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan sepuluh bulan, serta denda Rp100 juta subsider dua bulan,” kata Hakim dalam putusannya.

Selain hukuman penjara, Rosita dan Melli juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp433 juta untuk mengganti kerugian negara. Namun, karena Rosita telah menyetorkan uang tersebut sebelumnya, jumlah uang pengganti dinyatakan nihil atau telah dikembalikan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukum mereka, Masrur Amin, menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karimun, Panji Sunaryo, juga menyatakan banding. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing empat tahun dan enam bulan serta empat tahun dan tiga bulan penjara.

Rosita binti Sinuk dan Melli bin Darwis ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah terbukti memanipulasi laporan dana hibah APBD ke KONI Karimun, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp433 juta menurut audit BPKP Kepulauan Riau.

Wartawan : Sahrul
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *