Pria Diringkus Polisi karena Menganiaya Pacar Baru Mantan Kekasihnya

Devi Agustyan (25) ditangkap Polisi karena diduga menganiaya pacar baru mantan kekasihnya, Sabtu (20/04/2024) (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria bernama Devi Agustyan (25) karena diduga menganiaya pacar baru mantan kekasihnya.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, melalui Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak, mengatakan bahwa pelaku penganiayaan tersebut ditangkap pada Jumat (19/04/2024) di Kantor KPUD Jalan WR Supratman Tanjungpinang.

“Tindakan penganiayaan ini dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati. Tersangka melihat mantan kekasihnya telah memiliki pacar baru, yang kemudian berujung pada insiden penganiayaan di Jalan Pramuka,” kata Freddy, Sabtu (20/04/2024).

Saat kejadian lanjutnya, korban bersama pacarnya (mantan kekasih tersangka) menggunakan sepeda motor dan bertemu dengan tersangka. Tersangka menyuruh korban berhenti, dan setelah bertanya kepada mantan kekasihnya siapa pria yang bersamanya, tersangka langsung memukul korban dengan tangan kosong ke arah mata dan pelipis korban.

“Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian pelipis kiri dan luka lebam di bagian mata kiri atas. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi, yang menyebabkan penangkapan tersangka,” ujarnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik tersangka sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *