Penyerahan Dokumen Kerugian Keuangan Negara oleh BPK ke Kejati Kepri
– Pembangunan Gedung Studio LPP TVRI Kepri

Tanjungpinang (SN) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejati Kepri, Mukharom, menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat.
Penyerahan dokumen ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri untuk Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, (22/11/2024).
Dokumen hasil perhitungan tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor BPK RI kepada Mukharom, yang disaksikan oleh Koordinator Bidang Pidsus Kejati Kepri, Kasi Penuntutan, serta Tim Auditor dari BPK Pusat. Audit yang dilakukan oleh BPK mengungkap adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 9 miliar dalam proyek ini.
Sebelumnya, pada 30 Oktober 2024, salah satu terperiksa, HT, telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar SGD 45.000, yang setara dengan sekitar Rp 527.193.000 kepada Tim Penyidik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, menyatakan harapannya agar penyerahan dokumen ini menjadi momen penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Kepri.
Dia menekankan pentingnya kerjasama antara BPK dan Kejaksaan dalam menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik, serta mempercepat proses penanganan kasus-kasus korupsi.
“Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri akan segera menelaah dan menetapkan tersangka dalam perkara ini,” ujar Yusnar di Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).
Wartawan : Sahrul
Editor : Mukhamad