Pengungkapan Kasus Narkotika di Tanjungpinang: Lima Tersangka Ditangkap

Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap lima kasus narkotika dalam rentang waktu 19 September hingga 4 Oktober 2024. (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Jajaran Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap lima kasus narkotika dalam rentang waktu 19 September hingga 4 Oktober 2024. Lima tersangka berhasil diamankan, terdiri dari lima pria berinisial IF (37), RK (35), FN (38), IA (27), AN (34), dan satu wanita berinisial NO (22).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menjelaskan bahwa pengungkapan dimulai dengan penangkapan tersangka IF di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso. Dari IF, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bersih 0,50 gram.

“Tersangka IF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RK,” kata Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (10/10/2024).

Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap RK di Jalan Kampung Bangun Rejo, dengan barang bukti 16 paket sabu seberat 35,60 gram. RK juga mengindikasikan bahwa barang tersebut diperoleh dari FN.

Di hari yang sama jelasnya, FN ditangkap di Kampung Sidojasa, di mana ditemukan tiga paket sabu seberat 43,85 gram.

“FN mengklaim mendapatkan narkoba dari IA, yang kemudian juga ditangkap di Pelabuhan Punggur, Batam, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 55,24 gram. IA mengaku menemukan barang tersebut di Pantai Pulau Rano,” ungkpanya.

Selain itu, berdasarkan informasi masyarakat, polisi menangkap NO di Jalan Penyengat, dan menemukan dua paket sabu seberat 0,18 gram. NO mengaku memperoleh barang tersebut dari AN, yang kemudian juga berhasil ditangkap.

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita mencapai 135,37 gram. Tersangka IF, NO, dan AN dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Sementara RK, FN, dan IA dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun.

Wartawan : Saharul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *