Polresta Tanjungpinang Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Aborsi, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian

Tanjungpinang (SN) – Polresta Tanjungpinang resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan aborsi yang melibatkan seorang wanita berinisial FC (22) di kosnya yang terletak di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Batu 9, Kota Tanjungpinang, pada Selasa, (21/1/2025) lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara mendalam, pihaknya tidak menemukan bukti adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Setelah melakukan klarifikasi antara ibu bayi dan ayah biologisnya, DEH (25), kami dapat memastikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam kematian bayi tersebut,” ungkap Hamam saat diwawancarai awak media, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Hamam mengungkapkan bahwa kondisi ibu bayi, FC, saat hendak melahirkan dalam keadaan lemah. Bayi tersebut tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia di tempat.
“Bayi tersebut lahir prematur dengan usia kandungan baru mencapai 6 bulan,” tambahnya.
Selain itu, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa antara FC dan DEH tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah. Mereka telah menjalin hubungan sejak April 2024. Namun, kedua keluarga telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan berdamai.
Saat ini, FC telah dibawa oleh orang tuanya kembali ke Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, untuk dibina secara kekeluargaan. Begitu pula, DEH juga akan diproses sesuai dengan kesepakatan keluarga.
Sebelumnya, warga sekitar digemparkan dengan penemuan bayi perempuan yang sudah meninggal dunia di dalam rumah kos tersebut pada Selasa (21/1/2025) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bayi tersebut adalah anak dari FC yang tinggal di kos tersebut. (SN)
Editor : M Nazarullah