Polda Kepri Musnahkan 5,4 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Narkoba Januari 2025

Batam (SN) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu seberat 5,4 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkoba dalam periode 1 Januari hingga 22 Januari 2025.
“Total barang bukti yang kami musnahkan adalah sabu kristal seberat 5,4 kilogram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis (23/1/2025).
Anggoro menjelaskan, sabu yang dimusnahkan berasal dari 22 kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri, bekerja sama dengan Bea Cukai Batam. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap 35 tersangka, terdiri dari 32 pria dan 3 wanita.
“Pengungkapan ini melibatkan tiga kasus besar yang berhasil kami bongkar dengan dukungan dari berbagai instansi terkait,” tambahnya.
Rincian pengungkapan narkoba di bulan Januari ini dimulai pada 6 Januari dengan penangkapan di sebuah kos-kosan, dan ditemukan barang bukti sabu seberat 207 gram. Pada 16 Januari, petugas menangkap tersangka di Rusunawa Mukakuning dan menyita 99,6 gram sabu.
Sebelumnya, pada 11 Januari, di Tiban, Sekupang, seorang tersangka bernama DD alias A berhasil diamankan dengan barang bukti narkoba.
Tak hanya sabu, pada 15 Januari, dua tersangka diamankan di kosan Kecamatan Sagulung, dengan barang bukti berupa 36,7 gram ganja kering. Kemudian, pada 7 Januari, dua tersangka lainnya, DE dan DH, juga ditangkap di Batu Selicin dengan 88,62 gram ganja kering.
Selain itu, Anggoro juga menekankan pentingnya kerja sama dengan Bea Cukai yang berhasil mengungkap hampir 2 kilogram sabu melalui operasi bersama.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud pertanggungjawaban kami sebagai aparat penegak hukum. Polda Kepri tetap berkomitmen untuk terus mengungkap peredaran narkoba dengan bekerja sama dengan semua pihak terkait,” tandasnya.(SN)
Editor : M Nazarullah