Kejati Kepri Terima 106 Kg Sabu dan Tiga Tersangka Narkotika Jaringan Internasional

Karimun (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima penyerahan tahap II dari tiga tersangka kasus narkotika yang berasal dari India, yaitu RM, SD, dan GV, beserta barang bukti 106 kilogram sabu.
Ketiganya ditangkap di perairan Karimun pada 13 Juli 2024 lalu, saat sedang berlayar menggunakan kapal berbendera Singapura. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada, Selasa (12/11/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf dalam keterangnaya menyebutkan, penyerahan tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sesuai dengan tempat kejadian perkara.
Yusnar menjelaskan bahwa proses serah terima tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan oleh Penyidik BNN RI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibentuk oleh Kejati Kepri dan Kejari Karimun.
“Tim JPU yang ditunjuk merupakan gabungan profesional dari Kejati Kepri dan Kejari Karimun. Mereka akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” ujar Yusnar.
“Kajari Karimun juga menegaskan, bahwa tim JPU akan bekerja maksimal untuk memastikan kelancaran proses hukum tersebut,” ujarnya.
Ditembahkannya, Kepala Kejati Kepri berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba, termasuk produsen, bandar, dan pengedar.
“Kejati Kepri periode Januari s/d Oktober 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 183 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, pengungkapan kasus ini bermula saat tim gabungan BNN RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai menemukan sabu yang disembunyikan oleh para tersangka di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut dibawa dari Malaysia atas perintah seorang warga negara Malaysia, Riki, untuk dijual di Australia. Tersangka dijanjikan imbalan sebesar 100.000 Dolar Singapura (sekitar 1,1 miliar Rupiah) untuk menyelesaikan misi narkoba internasional ini.
Namun, upaya mereka terhenti saat kapal tersebut melintas di perairan Pongkar, sebelum akhirnya bertolak ke Surabaya. Petugas yang sudah melakukan pemantauan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut dan mengamankan barang bukti serta para tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mati. (*)
Editor : Mukhamad