Pendampingan Kejaksaan Negeri Bintan Tingkatkan Kinerja dan Laba PT. BIS BUMD Bintan Tahun 2023 dan 2024

Komisaris PT. BIS, Hafizar dan Direktur PT. BIS, Mukhamad Rofik saat menggelar rapat belum lama ini . (F-Dok BIS)

Bintan (SN) – PT. Bintan Inti Sukses (BIS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bintan, telah merasakan dampak positif yang signifikan sejak bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bintan dalam pendampingan hukum.

Kerja sama ini terjalin melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) pada 30 Mei 2023, yang bertujuan untuk membantu PT. BIS dalam menangani masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pendampingan hukum ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Baca Juga : PT. Bintan Inti Sukses Raih Keuntungan Bersih Rp 870 Juta, Tunjukkan Kinerja Cemerlang di 2024

Sejak adanya pendampingan ini, PT. BIS berhasil mencatatkan sejumlah pencapaian penting pada tahun 2024. Beberapa di antaranya adalah:

1. Penyelesaian 12 permohonan Bantuan Hukum dan 3 permohonan Pendampingan Hukum yang diajukan kepada Kejaksaan Negeri Bintan.
2. Pengembalian aset yang mencakup Komplek Pasar Mutiara, Hotel Mutiara, dan Komplek Kolam Renang Dendang Ria di Tanjungpinang.
3. Penyelesaian penagihan piutang usaha dan penyesuaian harga sewa melalui Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
4. Penerbitan sertifikat tanah untuk tiga aset yang terletak di Tanjung Balai Karimun.

Komisaris PT. BIS, Hafizar, mengungkapkan bahwa dampak positif dari pendampingan hukum ini sangat dirasakan, terutama dalam meningkatkan performa perusahaan.

“Pada tahun 2023, PT. BIS mencatatkan laba sekitar Rp. 1,1 miliar, dan pada tahun 2024, laba yang diperoleh meningkat pesat menjadi sekitar Rp. 2,5 miliar, yang berasal dari laba operasional dan pemulihan aset,” katanya di Bintan, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga : PT. Bintan Inti Sukses (BIS) Perseroda Berterimakasih atas Dukungan dan Perhatian Semua Pihak

Selain itu, terkait honorarium yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Bintan, hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Honorarium ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. BIS melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan telah sesuai dengan Standar Harga Satuan Kabupaten Bintan.

“Penerimaan honorarium ini juga telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021,” jelasnya.

Bahkan ditegaskannya, pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Bintan mendapatkan apresiasi dari Komisi II DPRD Kabupaten Bintan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 9 Januari 2025, Komisi II menyatakan bahwa kerja sama ini telah memberikan dampak positif bagi kinerja PT. BIS.

Baca Juga : Mengasah Kreativitas dan Kemandirian: Siswa MI Islamiyah Kijang Berinovasi Lewat Budidaya Jamur Tiram

Direktur PT. BIS, Mukhamad Rofik, menambahkan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bintan telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan perusahaan daerah ini.

“Pada laporan keuangan tahun 2024, PT. BIS berhasil meraih laba sebesar Rp. 2.576.535.155 (dua miliar lima ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh lima rupiah), yang berasal dari laba operasional dan pemulihan aset,” ujarnya.

Pencapaian ini semakin memperkuat keyakinan PT. BIS dalam menjalankan usahanya, dengan dukungan hukum yang kokoh dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang diharapkan terus mendorong pertumbuhan dan kesuksesan perusahaan di masa depan. (SN)

Edior : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *