Sidang Penipuan dan Penggelapan 8 Hektar Kebun Kelapa di Tanjungpinang: Saksi Ungkap Fakta Baru

Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan terkait penjualan 8 hektar kebun kelapa milik keluarga Almarhum Haji Ramli dan Hj. Ciah Sutarsih kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (15/1/2025). (F-Ist Ma)

Tanjungpinang (SN) – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan terkait penjualan 8 hektar kebun kelapa milik keluarga Almarhum Haji Ramli dan Hj. Ciah Sutarsih kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (15/1/2025).

Kali ini, sidang menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk Patrisius Boli Tobi (Petrik) dan Ida Nurjanah.

Petrik, yang mengaku sebagai orang kepercayaan pembeli Tiwan, menyatakan mengenal terdakwa Maulana Rifai alias Uul sejak 2017. Petrik mengungkapkan bahwa Uul yang menawarkan lahan tersebut kepada Tiwan dengan harga Rp170 juta.

Dalam kesaksiannya, Petrik juga mengaku terlibat dalam pengurusan dokumen tanah, meski ada perbedaan dengan keterangan yang diberikan pada penyidikan sebelumnya. Ia mengklaim mendapat kuasa lisan, bukan surat kuasa tertulis, untuk mengurus jual beli tersebut.

Sementara itu, saksi Ida Nurjanah, asisten rumah tangga keluarga Hj. Ciah Sutarsih, menceritakan peristiwa mencurigakan pada 4 Juni 2024. Ia mengaku melihat Uul datang tengah malam bersama dua pria dan menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk surat perdamaian yang diduga mengarah pada pencabutan laporan.

Ida menyaksikan Uul memaksa Hj. Ciah Sutarsih untuk menandatangani beberapa berkas, meskipun ia tidak mengetahui isi dokumen tersebut.

Sidang ini mendapat perhatian publik setelah munculnya dugaan tanda tangan palsu saksi dan pelapor, Risnawati, serta perubahan pasal yang tidak tercantum dalam laporan awal. Kasus ini semakin menarik karena ada isu ahli waris lain yang berpotensi memperumit penyelesaian perkara.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Kejaksaan Bintan dan kuasa hukum terdakwa Maulana Rifai alias Uul masih akan terus menggali keterangan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *