Polres Bintan Geledah Tambang Pasir Ilegal, Bekas Galian Ditemukan di Enam Lokasi

Polres Bintan menggeledah lokasi dugaan penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan. Polres Bintan ini menemukan enam titik rawan penambangan liar di tiga wilayah berbeda, pada Rabu (9/3/2025) (F-Ist Mala)

Bintan (SN) – Polres Bintan menggeledah lokasi dugaan penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan. Operasi mendadak yang digelar jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan ini menemukan enam titik rawan penambangan liar di tiga wilayah berbeda, pada Rabu (9/3/2025),

Meski aktivitas ilegal tak tertangkap basah, bekas galian dalam mengkhawatirkan menjadi bukti praktik nakal yang mengancam kelestarian alam.

Dipimpin Kanit Tipiter Ipda Ady Satrio Gustian, tim kepolisian menyisir dua lokasi di Kampung Galang Batang (Desa Gunung Kijang), dua titik di Kampung Jeropet (Kelurahan Kawal), serta dua area di Kampung Lapangan (Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang).

“Kami temukan lubang galian bekas tambang yang cukup dalam. Ini indikasi kuat aktivitas ilegal pernah terjadi di sini,” kata Ady, membenarkan temuan tim.

Kasat Reskrim menegaskan, meski pelaku tak berhasil dijaring, operasi ini membuktikan keseriusan Polres Bintan memberantas praktik perusakan lingkungan.

“Kami tak akan berhenti di sini. Tim akan terus memantau dan menindak tegas pelaku yang nekat,” ujarnya.

Tak hanya mengusut, petugas juga menggelar sosialisasi door-to-door ke warga. “Tambang ilegal merusak ekosistem dan merugikan negara. Kami minta masyarakat jadi mata dan telinga kami. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera hubungi polisi,” seru Ady.

Pesan ini digaungkan mengingat maraknya modifikasi alat berat dan truk yang kerap dipakai pelaku untuk mengeruk pasir secara diam-diam.

Penambangan pasir ilegal bukan hanya berisiko hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah berdasarkan UU Minerba, tetapi juga memicu bencana ekologis jangka panjang seperti banjir, erosi, dan hilangnya sumber daya alam.

Polres Bintan mengingatkan, setiap warga yang terbukti terlibat baik sebagai pelaku, pemilik lahan, maupun penadah akan dijerat hukum tanpa kompromi.

Sebagai langkah preventif, polisi akan meningkatkan patroli rutin dan pemasangan kamera pengintai di lokasi rawan.

“Kami butuh dukungan warga. Jangan ragu melapor, identitas pelapor dijamin aman,” tambah Ady. (HR-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *