Kades dan Sekdes Matak Dituntut Jaksa 1 Tahun 3 Bulan 

Tanjungpinang (SN) – Mantan Kepala Desa (Kades) dan Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Matak, Anambas Awaluddin dan Fendi Surya Irawan, dituntut Jaksa Penuntut Umum masing-masing 1 tahun dan 3 bulan penjara dalam perkara korupsi dana APBDes di Kabupaten Anambas .

Tuntutan atas kedua terdakwa ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Bambang Wiradhani SH, yang mewakili Kacabjari Natuna dalam sidang yang di gelar di pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang, Senin, (22/8/2022).

Dalam Tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa bersalah terbukti korupsi, menyalahgunakan sarana jabatan yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi hingg merugikan negara sebagaimana dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 Tahun  2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Menuntut kedua terdakwa 1 tahun dan 3 bulan penjara,” kata JPU.

Tidak hanya dihukum badan, terhadap kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta Subsidair 2 bulan kurungan. Selain hukuman pokok, ke-dua terdakwa juga dituntut dengan hukuman tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 221 juta.

Atas tuntutan JPU ini, kedua terdakwa menyatakan keberatan dan akan menyampaikan pembelaannya (Pledoi) secara tertulis pada persidangan mendatang.

Majelis hakim dalam perkara ini dipimpin, Risbarita Simorangkir SH, dengan hakim anggota Albiferi SH dan Syaiful Arif SH.

Sebelumnya, Mantan Kades dan Sekdes Desa Matak, Kabupaten Anambas ini ditetapkan Polres Natuna menjadi tersangka dalam perkara korupsi atas penggunaan dana desa pada sejumlah kegiatan yang pembangunannya menggunakan dana Desa Matak Tahun 2019.

Sejumlah kegiatan yang dikorupsi diantaranya kegiatan pekerjaan penimbunan lapangan serbaguna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat sampah yang tidak sesuai dengan besaran alokasi anggrana yang digunakan. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 211.636.726,-. (Ma)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *