DPR Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen di 2025 Hanya untuk Barang Mewah
Jakarta (SN) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan pada 2025 hanya akan diterapkan pada komoditas selektif.
Penegasan ini disampaikan oleh perwakilan DPR RI setelah mengadakan pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna membahas polemik terkait rencana kenaikan PPN tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen pada 2025 akan bersifat selektif, yakni hanya dikenakan pada barang-barang mewah, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor.
“PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, seperti apartemen mewah, rumah mewah, dan mobil mewah,” ujar Dasco saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024) dikutip dari laman DPR RI.
Baca juga : Banggar DPR RI Bahas Kenaikan PPN 12 Persen, Tunggu Keputusan Presiden
Pertemuan tersebut, melibatkan Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan, dan sektor jasa keuangan, menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berlaku sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang ada, mulai 1 Januari 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menambahkan bahwa mekanisme penerapan PPN 12 persen tidak akan berdampak pada komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
“Pemerintah hanya memberikan beban pajak pada pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap dikenakan tarif PPN yang saat ini berlaku,” jelas Misbakhun.
Selain itu, Misbakhun juga memastikan bahwa sektor-sektor yang sangat penting bagi masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan pemerintah, tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Masyarakat akan tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang sudah berlaku sejak 1 April 2022.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena barang-barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, dan layanan pemerintah tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Ini hanya berlaku untuk barang mewah,” tegas Misbakhun.
Editor : M Nazarullah