Kapolri Tegaskan Komitmen Keras Pemberantasan Narkoba: Hukuman Maksimal untuk Bandar dan Pengedar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan aparat penegak hukum akan memberikan hukuman maksimal bagi para bandar dan pengedar narkoba dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024). (F-Humas Polri)

Jakarta (SN) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan memberikan hukuman maksimal bagi para bandar dan pengedar narkoba. Pernyataan ini sejalan dengan arahan tegas Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas utama dalam Asta Cita.

“Kami sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada setiap pengedar dan bandar narkoba yang tertangkap,” tegas Kapolri dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024) dikutip dari laman Humas Polri.

Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin oleh Kapolri dan dikoordinasi oleh Menko Polkam Budi Gunawan. Dalam sebulan terakhir, desk ini berhasil menangani lebih dari 3.600 kasus narkoba, serta menangkap hampir 4.000 tersangka.

“Operasi besar-besaran ini tak hanya berhasil memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyita barang bukti senilai Rp 2,88 triliun. Termasuk di antaranya 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja, dan 370.868 butir ekstasi,” ujar Jenderal Listyo dengan penuh keyakinan.

Baca juga : Polda Kepri Gelar Patroli dan Razia di Kampung Aceh untuk Ciptakan Kampung Sehat Madani

Tak hanya itu, dalam upaya pemberantasan narkoba ini, aparat juga berhasil menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lebih dari 291 kampung narkoba pun terdeteksi, dengan 90 di antaranya telah dijadikan fokus utama untuk diubah menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.

Kapolri memastikan bahwa para bandar narkoba yang tertangkap akan dikenakan hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Langkah ini diambil guna memutuskan kendali peredaran narkoba yang selama ini dapat dikendalikan dari dalam penjara.

“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat untuk menempatkan pengedar narkoba di fasilitas dengan pengamanan super-maximum security. Ini untuk memutuskan rantai jual beli narkoba yang selama ini beroperasi dari dalam lapas,” ujar Kapolri dengan tegas.

Pemberantasan narkoba juga melibatkan upaya rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai.

Selain itu, tempat-tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan untuk memasang stiker anti-narkoba. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.

“Rehabilitasi adalah solusi utama untuk mengurangi beban jumlah narapidana, dan kami berharap kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini,” kata Kapolri.

Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap masalah narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.

“Bapak Presiden sangat serius memastikan pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Ini adalah komitmen bersama untuk masa depan generasi muda Indonesia,” ujar Kapolri.

Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah juga berencana merekrut duta dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba. Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Langkah ini bukan hanya untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkas Kapolri.

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *