Banggar DPR RI Bahas Kenaikan PPN 12 Persen, Tunggu Keputusan Presiden
Surabaya (SN) – Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengadakan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (28/11/2024) lalu.
Dikutip dari laman DPR RI, dalam pertemuan tersebut, salah satu isu utama yang dibahas adalah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen, dan hal itu menjadi prhatoan publik karena ada yang pro dan kontra.
Wihadi Wiyanto menegaskan bahwa meskipun kenaikan PPN 12 persen telah diatur dalam undang-undang, pelaksanaannya masih menunggu keputusan dari Presiden. Ia menjelaskan bahwa keputusan terkait kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan eksekutif, dan DPR RI, khususnya Banggar, masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden.
“Salah satu hal yang kami bahas dalam rapat tadi adalah kenaikan PPN 12 persen. Kami perlu menegaskan bahwa kenaikan PPN ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. Namun, pelaksanaannya masih menunggu keputusan dari Presiden,” ujar Wihadi.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga mengungkapkan bahwa meskipun Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyampaikan kemungkinan penundaan kenaikan PPN dan bantuan sosial, keputusan tersebut tetap bergantung pada arahan Presiden Prabowo.
Wihadi menekankan bahwa keputusan eksekutif dalam hal ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden.
“Semua keputusan terkait kebijakan ini adalah kewenangan eksekutif, yaitu Presiden. Kami di legislatif, khususnya Banggar, masih menunggu keputusan tersebut. Saat ini, kami juga menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI,” jelas Wihadi.
Lebih lanjut, Wihadi menambahkan bahwa meskipun kenaikan PPN berlaku secara umum, terdapat beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan tersebut, seperti sektor kesehatan, pendidikan, bahan pokok, dan jasa. Hal ini telah diatur dalam undang-undang yang membebaskan sektor-sektor tertentu dari kenaikan PPN.
“Undang-undang sudah mengatur bahwa ada beberapa bidang yang tidak dikenakan PPN, seperti kesehatan, pendidikan, bahan pokok, dan jasa. Jadi, pembebasan ini tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.
Editor : M Nazarullah