Kejari Tanjungpinang Sita Uang Rp 4,3 Miliar Dari Terpidana TPPU Narkoba

Kejari Tanjungpinang menyita uang Rp 4,3 miliar dari terpidana kasus TPPU Narkoba (foto/SN)

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyita uang Rp 4,3 Miliar hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari terpidana dalam kasus penjualan narkotika.

Adapun uang yang disita dari rekening milik terpidana atas nama Elen. Elen diketahui sebagai penerima uang transfer dari terpidana Siang Fuk alias Niko, narapidana kasus narkotika yang ditahan Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat

“Uang tersebut disita dari tiga rekening BCA milik Elen yang ditransfer terpidana Siang Fuk alias Niko,” kata Kasi Intel kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto didampingi Kasi Pidum Sudiharjo saat konferensi pers di Aula Kejari Tanjungpinang, Selasa (12/4/2022).

Diterangkannya bahwa, uang yang disita tersebut merupakan hasil pencucian uang dari kasus penjualan narkotika.

Sementara itu, Kasi Pidum Sudiharjo menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima putusan dari Makamah Agung (MA) Nomor 386K/Pid.sus/2022 tertanggal 24 Februari 2022.

Dalam putusan tersebut, terpidana Elen divonis empat tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih berat dari Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Kemudian putusan Pengadilan tersebut dikuatkan lagi ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Dalam kasus ini terpidana Elen dituntut jaksa penuntut umum 6 tahun penjara. Namun dalam putusannya hakim PN Tanjungpinang kemudian memvonis terdakwa dengan putusan 3 tahun penjara.

Atas putusan ini, JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dalam putusannya Pengadilan Tinggi, Pekanbaru menguatkan vonis Pengadilan Negri Tanjungpinang.

JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan putusannya kemudian lebih berat menjadi empat tahun penjara.

“JPU kasasi ke MA putusannya lebih berat jadi 4 tahun penjara,” jela Sudiharjo.

Sebelumnya, Elen menjadi terpidana dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba yang sidangnya di gelar Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dari data diketahui, Elen merupakan pemilik sejumlah perusahaan dari mulai perusahaan bidang valuta asing (valas), perusaahan kontraktor dan pengadaan barang jasa lainnya. Selain itu, pria yang berdomisili di Jalan Batu Kucing Tanjungpinang ini juga pernah bekerja di perusaahan tambang bouksit PT Lobindo Tanjungpinang sebagai purchasing (pembelian) suku cadang alat berat.

Elen diketahui sebagai penerima uang transfer dari terpidana Siang Fuk alias Niko, narapidana kasus narkotika yang ditahan Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat dengan transaksi ratusan juta hingga milyaran rupiah.

Usai dilakukan penyitaan, uang sebesar Rp 4,3 miliar tersebut kemudian di setorkan ke kas negara melalui rekening Bank BRI. (Ma)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *