Dua Tersangka Ditahan Kejati Kepri Kasus Korupsi Asuransi Aset PT. Persero Batam

Tanjungpinang (SN) – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penutupan asuransi aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam untuk periode 2012-2021, Kamis (17/10/2024).
Kedua tersangka tersebut adalah SS, selaku Sekretaris Perusahaan PT. Persero Batam, dan AMK, selaku Pimpinan atau Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Batam.
Mereka diduga melakukan penutupan aset asuransi PT. Persero Batam tanpa proses lelang dan tanpa penilai yang berwenang, serta mengasuransikan aset yang tidak produktif atau rusak. Hal ini menyebabkan biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan bagi PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam.
Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp2,22 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, menyatakan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Oktober hingga 5 November 2024, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” katanya.
Mukharom menambahkan bahwa penahanan dilakukan dengan alasan adanya potensi pelarian, pengrusakan, atau penghilangan barang bukti, serta kemungkinan pengulangan tindak pidana.
Wartawan : Sahrul
Editor : Mukhamad