Proses Kenaikan Upah Minimum Kota Tanjungpinang 2025: Disnakerkopum Siap Sosialisasikan Kebijakan Baru

Disnakerkopum Kota Tanjungpinang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang juga membahas sosialisasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025, pada Senin (9/12/2024). (Diskominfo Tpi)

Tanjungpinang (SN) – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) Kota Tanjungpinang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang juga membahas sosialisasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025.

Acara yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia secara hybrid ini berlangsung di Ruang Rapat Asisten II, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, pada Senin (9/12/2024).

Rakor yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menekankan pentingnya pengendalian inflasi dan pengaturan upah minimum tahun 2025. Tito menjelaskan bahwa kebijakan terkait UMK 2025 sudah dibahas dalam rapat terbatas oleh Presiden RI dan akan segera difollow-up oleh para kepala daerah di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga memberikan penjelasan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan Upah Minimum (UM) 2025.

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah bahwa UMK tahun 2025 harus lebih tinggi daripada UMP, dan Gubernur bertanggung jawab untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan penetapan UMK dilakukan oleh gubernur berdasarkan data dan pertimbangan tertentu.

Terkait dengan angka kenaikan, Yassierli mengungkapkan bahwa besaran kenaikan UMK 2025 dipatok sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMK 2024, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks terkait lainnya.

Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri, mengungkapkan bahwa tugas selanjutnya adalah melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 kepada seluruh pihak terkait di Tanjungpinang.

“Proses sosialisasi ini penting agar semua stakeholder, baik pengusaha maupun pekerja, memahami perubahan yang akan terjadi. Selain itu, dialog sosial harus dilakukan untuk menciptakan suasana yang harmonis dalam implementasi kebijakan ini,” ujarnya.

Kepala Disnakerkopum Tanjungpinang, Efendi, menjelaskan bahwa saat ini, pembahasan mengenai UMK untuk Kota Tanjungpinang masih menunggu penetapan UMP 2025 oleh Gubernur Provinsi Kepri.
“Prosesnya akan dilakukan secara berurutan. Setelah UMP ditetapkan, yang dijadwalkan paling lambat 11 Desember 2024, baru kemudian akan dilakukan penetapan UMK pada 18 Desember 2024,” jelas Efendi.

Efendi menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Pemko Tanjungpinang melalui Disnakerkopum akan segera menggelar rapat dengan Dewan Pengupah tingkat Kota untuk membahas pengusulan penetapan UMK 2025. Hal ini dilakukan sambil menunggu hasil penetapan UMP dari Provinsi Kepri, sehingga proses kenaikan UMK dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wartawan : Sahrul
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *