Tali Nilon Impor Diduga Ilegal Beredar di Tanjungpinang dan Bintan Menjadi Sorotan Aparat Keamanan

Tanjungpinang (SN) – Tali nilon dan jaring ikan yang diduga kuat merupakan barang impor ilegal dari China, Malaysia, dan Thailand kini tengah menarik perhatian aparat keamanan di Tanjungpinang dan Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Pengawasan ketat di wilayah ini diperlukan, mengingat barang-barang tersebut seharusnya hanya diperbolehkan beredar di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Namun, kenyataannya, tali nilon tersebut diangkut menggunakan truk dan kontainer dari Batam dan disimpan di berbagai gudang di Tanjungpinang dan Bintan.
Ironisnya, produk tersebut telah menyebar luas ke hampir seluruh wilayah Kepulauan Riau, bahkan sampai ke luar provinsi, termasuk Sumatera Utara dan Riau.
Menanggapi permasalahan ini, Kepala Bidang Indag Provinsi Kepri, Andri, dari Dinas Perdagangan Provinsi Kepri, menyatakan bahwa tidak semua tali nilon yang beredar di Tanjungpinang dan Bintan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Banyak tali nilon yang digunakan nelayan tidak memiliki SNI, meskipun ada beberapa produk yang memenuhi standar, seperti tali dagu helm proyek MSA SNI Lokal Nylon Original MSA,” ungkap Andri saat dimintai tanggapnnya, Kamis (17/10/2024).
Baca juga : Aparat Harus Bertindak: Tali Nilon Impor Beredar Luas di Tanjungpinang dan Bintan
Andri menambahkan bahwa meskipun tali nilon untuk keperluan nelayan belum diatur secara ketat, legalitas impor barang tersebut harus dikoordinasikan dengan pihak berwenang lainnya, mengingat Dinas Perdagangan tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai isu ini.
“Pengusaha lokal diharapkan untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah, terutama yang dapat merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Sementara itu dikutip dari Ulasan.co, Kepala Seksi Pengawasan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, mengaku baru mengetahui informasi mengenai peredaran barang ilegal ini. Ia menjanjikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti informasi yang diterima.
“Kami akan telusuri kebenaran informasi ini dan mengharapkan dukungan dari masyarakat. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Ade juga menekankan pentingnya tindakan dari instansi berwenang terkait barang-barang yang telah beredar. “Jika barang tersebut sudah ada di Tanjungpinang, perlu ada tindakan dari pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan menindaklanjutinya,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepulauan Riau (LPK Kepri), Rian Hidayat, menyoroti pentingnya tindakan tegas dari pemerintah jika barang-barang tersebut masuk secara ilegal. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang memadai, barang ini dapat merugikan masyarakat dan industri lokal.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan PPNS Disperindag, untuk segera menyelidiki isu ini. Dampak jangka panjang terhadap industri perikanan lokal sangat mengkhawatirkan,” kata Rian.
LPK Kepri berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi ini dan berharap tindakan tegas dari pihak berwenang segera diambil. “Kami tidak akan tinggal diam. Harapan kami adalah agar langkah konkret segera diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan industri lokal,” pungkasnya. (*)
Editor : Mukhamad