Kejati Kepri Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022 Senilai Rp10 Miliar Lebih

Kejati Kepri mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022 dengan pagu anggaran mencapai Rp10 miliar lebih. (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022 dengan pagu anggaran mencapai Rp10 miliar lebih.

Kasi Penyiaran dan Informasi Publik (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Tim Intelijen Kejati Kepri kemudian melakukan tinjauan lapangan, klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, serta pengumpulan data dan dokumen terkait pelaksanaan pembangunan studio tersebut.

“Setelah ditemukan indikasi penyimpangan, Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan ekspos yang dihadiri oleh Pejabat Struktural Kejati Kepri. Hasil kesimpulan dari ekspos tersebut kemudian dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri,” ujar Denny, Selasa (02/04/2024) dalam konferensi pers..

Ditambahkan Denny, pada tanggal 7 Februari 2024, Tim Penyelidik Pidsus Kejati Kepri mulai melakukan proses penyelidikan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti terkait peristiwa pidana yang diduga terjadi.

“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, Tim Penyelidik melakukan ekspos yang dihadiri oleh Pejabat Struktural Kejati Kepri,” tegasnya.

Ia juga membeberkan, dari hasil penyelidikan, ditemukan kesesuaian fakta hukum yang menunjukkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, yang melanggar peraturan Perundang-undangan terkait.

Denny menyebutkan bahwa peristiwa ini juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, serta melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Penkum Kejati Kepri juga menyatakan bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri akan terus mendalami kasus ini untuk mengusut hingga tuntas.

“Masyarakat diharapkan untuk tetap mengawasi dan memberikan informasi terhadap perkembangan kasus ini, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepri. Saat ini perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *