Polda Kepri Berhasil Ungkap 36 Kasus Narkotika, Amankan Sabu, Ekstasi, dan Ganja dalam Dua Bulan

Batam (SN) – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) dalam dua bulan Februari-Maret 2024, berhasil mengungkap 36 kasus narkotika di wilayah hukumnya, berhasil mengamankan 21.008,84 gram sabu, 1.124 butir ekstasi, dan 2.188,74 gram ganja kering.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayahnya.
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengungkapkan bahwa dari 36 kasus itu, pihaknya berhasil menangkap 44 orang tersangka, dimana 3 di antaranya perempuan dan semuanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Ini keberhasilan luar biasa pihak Ditresnarkoba Polda Kepri. Karena, hanya dalam dua bulan berhasil mengamankan 21.008,84 gram sabu, 1.124 butir ekstasi, dan 2.188,74 gram ganja kering,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (02/04/2024).
Halimansyah juga memberikan apresiasi kepada Ditresnarkoba Polda Kepri atas kinerja luar biasa dalam menangani atau memberantas kejahatan kasus narkoba di wilayah Kepri.
Adapun kasus-kasus menonjol yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kepri diantaranya, penangkapan tersangka dengan barang bukti signifikan. Pada 22 Februari 2024, tersangka berinisial JM ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus kemasan teh Cina berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisi 1.086 gram sabu.
Kasus lain termasuk penangkapan tersangka berinisial AP pada 7 Maret 2024 dengan barang bukti empat plastik yang berisi 1.715 gram daun ganja kering dan 93,25 gram biji ganja.
Pada 8 Maret 2024, tersangka berinisial BS dan DY ditangkap dengan barang bukti berupa 1.119 butir ekstasi. Barang bukti ini terdiri dari enam bungkus plastik bening yang berisi 770 butir ekstasi warna merah muda berlogo kaki kucing, satu bungkus plastik bening yang berisi 164 butir ekstasi warna cokelat berlogo penuin, dan satu bungkus plastik bening yang berisi 185 butir ekstasi warna kuning berlogo kucing.
Selanjutnya, pada 21 Maret 2024, tersangka berinisial HN ditangkap dengan 20 bungkus kemasan teh China berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang yang diduga mengandung narkotika jenis sabu seberat 19.630 gram.
Atas kasu-kasua tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114, 112, 111, dan 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Dalam hal ini, Kapolda Kepri menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kepri secara khusus.
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah