Terpidana Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit, Ferdi Yohanes, Ajukan PK dengan Bukti Baru
![](https://sketsanews.id/wp-content/uploads/2024/04/Sidang-Korupsi-Bauksit.jpeg)
Tanjungpinang (SN) – Terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit, Ferdi Yohanes, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui Penasehat Hukumnya, Soekaryono, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam persidangan di PN Tanjungpinang pada Selasa (02/04/2024), saksi Heni Kusiti, istri terpidana Ferdi Yohanes, menyampaikan bahwa ia menemukan bukti baru berupa kepemilikan tanah yang merupakan milik terpidana pada November 2023 lalu.
“Majelis Hakim di PN Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Fauzi, mengatakan akan mengirimkan bukti (novum) tersebut ke Mahkamah Agung,” kata Soekaryono.
Soekaryono, menilai ada kekhilafan Hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Ia juga menyoroti bahwa perkara-perkara lain yang berhubungan dengan terpidana tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya, Ferdi Yohanes dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp7.590.778.904,00 yang telah dikembalikan ke kas negara.
Ferdi Yohanes disangka merugikan keuangan negara dengan menerbitkan IUP-OP secara melawan hukum.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Ferdi Yohanes telah mengakibatkan aset negara terlepas dari kepemilikan negara dengan diterbitkannya IUP-OP secara tidak benar.
Ferdi juga disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp7.590.778.904,00 atas penerimaan sewa lahan hutan lindung kepada perusahaan tambang. Atas perbuatannya, Ferdi Yohanes didakwa pasal 2 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah