Example 728x250
Berita KepriHUKRIM

Polda Kepri Ingatkan Aksi Unjuk Rasa di Obvitnas, Ada Batas Radius 500 Meter

5
×

Polda Kepri Ingatkan Aksi Unjuk Rasa di Obvitnas, Ada Batas Radius 500 Meter

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. (F-Dok Sketsa)

Batam (SN) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara aman, tertib, dan tetap memperhatikan ketentuan hukum.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, aturan mengenai penyampaian pendapat di muka umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012.

Menurut Nona, masyarakat bebas menyampaikan aspirasi di lokasi yang diperbolehkan dengan tetap memperhatikan kepentingan umum serta hak dan kebebasan orang lain. Namun, terdapat sejumlah kawasan yang tidak dapat digunakan sebagai lokasi aksi, termasuk istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan, stasiun, terminal, dan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

“Khusus pada kawasan Objek Vital Nasional, ketentuan teknis kepolisian mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum tidak dilakukan pada radius kurang dari 500 meter dari pagar terluar objek tersebut,” ujar Nona, Kamis (3/9/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan sekaligus memastikan aktivitas di kawasan strategis tetap berjalan dengan baik.

Polda Kepri juga mengingatkan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum pada prinsipnya wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian. Pemberitahuan itu menjadi bagian dari mekanisme pengamanan agar kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.

Nona menegaskan, Kepolisian tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan proporsional dengan mengutamakan komunikasi serta negosiasi.

“Kami mengimbau seluruh pihak yang menyampaikan aspirasi untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Sampaikan pendapat secara damai, tertib dan bertanggung jawab serta tetap menghormati hak dan kebebasan masyarakat lainnya,” katanya. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *