Example 728x250
Berita KepriHUKRIMNASIONAL

Operasi Laut Gabungan Ungkap 800 Kg Ketamin HCL Senilai Rp1,28 Triliun di Perairan Kepri

4
×

Operasi Laut Gabungan Ungkap 800 Kg Ketamin HCL Senilai Rp1,28 Triliun di Perairan Kepri

Sebarkan artikel ini
Operasi laut gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, BNN RI, Dirjen BC, Polda Kepulauan Riau, serta TNI Angkatan Laut berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti 800 kilogram Ketamin HCL. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026). (F-Polda Kepri)

Batam (SN) – Operasi laut gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, serta TNI Angkatan Laut berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti 800 kilogram Ketamin HCL.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya terhadap kapal MV King Sun yang diamankan pada awal Agustus 2026 dengan barang bukti sekitar 1,3 ton Ketamin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, penyelidikan lanjutan kemudian mengarah pada kapal Fuchangxing 1, kapal jenis general cargo berbendera Comoros yang terdeteksi melakukan pergerakan mencurigakan, termasuk mematikan sistem Automatic Identification System (AIS).

“Dari hasil pengembangan pengungkapan MV King Sun, tim gabungan melakukan analisis dan mendeteksi pergerakan kapal Fuchangxing 1 yang mencurigakan. Kapal tersebut kemudian diketahui melakukan aktivitas ship to ship dengan MT Ashley di perairan Vietnam,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga : Penyelundupan 800 Kg Ketamin HCL Digagalkan, Ansar: Kepri Tetap Aman dan Kondusif

Berdasarkan hasil analisis tersebut, tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan intersepsi. Pada 22 Agustus 2026, Fuchangxing 1 berhasil dicegat di perairan Anambas dengan 10 awak kapal, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan seorang warga negara Taiwan.

Sehari kemudian, tim gabungan juga mengintersepsi MT Ashley di perairan Natuna dan mengamankan enam awak kapal warga negara Indonesia.

Setelah Fuchangxing 1 dibawa ke Batam, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh dan menemukan 40 karung berisi 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat total mencapai 800 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan di steering room bagian buritan kapal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh kompartemen kapal, ditemukan 40 karung yang berisi 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat total 800 kilogram. Hasil pengujian laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung Ketamin HCL,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka. WLC diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman narkotika tersebut.

Barang bukti 800 kilogram Ketamin HCL itu diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun dan disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa Polda Kepri bersama Forkopimda dan para pengusaha tempat hiburan malam berkomitmen menciptakan tempat hiburan yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Kapolda Kepri.

Keberhasilan operasi ini menegaskan kuatnya sinergi antarinstansi dalam membongkar jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur laut, khususnya wilayah perairan Kepulauan Riau yang menjadi salah satu kawasan strategis di jalur pelayaran internasional. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *