Tanjungpinang (SN) – Pembayaran pajak daerah di Kota Tanjungpinang kini memasuki era digital. Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Gurindam Pay di Altrue Hotel Tanjungpinang, Kamis (3/9/2026).
Gurindam Pay atau Gerakan Unggul Real Time Integrasi Data dan Monitoring Pembayaran Pajak memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran secara lebih mudah, sekaligus membantu pemerintah memantau transaksi dan penerimaan pajak secara real time.
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menegaskan, Gurindam Pay bukan sekadar mengubah sistem pembayaran dari manual ke digital. Lebih dari itu, sistem ini diharapkan memperkuat pencatatan, pengawasan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Gurindam Pay bukan sekadar aplikasi, tetapi perubahan pembayaran manual menjadi digital,” ujar Lis.
Menurutnya, data elektronik akan membantu Pemko mengetahui jumlah wajib pajak, tingkat kepatuhan hingga potensi pajak yang belum tergali. Dengan begitu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dilakukan tanpa menambah beban masyarakat.
“Data adalah pondasi dari sebuah kebijakan. Kita tidak mungkin meningkatkan PAD apabila kita tidak mengetahui dengan baik potensi yang kita miliki,” katanya.
Lis juga meminta penerapan Gurindam Pay tidak berhenti pada seremoni peluncuran. Efektivitasnya harus diukur melalui jumlah wajib pajak yang masuk sistem, penggunaan pembayaran digital, tingkat kepatuhan, potensi pajak yang teridentifikasi hingga peningkatan penerimaan daerah.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Kepri Ardhenus Arfiansyah mengapresiasi penerapan Gurindam Pay yang disebut menjadi yang pertama di Kepulauan Riau setelah sebelumnya diterapkan di Medan.
“Bayar pajak bisa di mana pun dan kapan pun. Jadi tidak harus datang ke kantor,” ujarnya.
Ardhenus berharap kemudahan pembayaran tersebut diikuti dengan tersedianya data penerimaan yang cepat, akurat, dan mudah dipantau.
Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus menambahkan, Gurindam Pay akan membantu pemerintah daerah memperoleh data penerimaan pajak secara real time sehingga tata kelola pendapatan daerah menjadi lebih efektif.
Penerapan sistem ini sekaligus mendukung program Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), termasuk dalam penilaian Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). (***)












